jejakkasus.co.id, JAKARTA – Keluarga Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat enggan berpolemik mengenai Irjen Ferdy Sambo yang dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kadiv Propam, namun yang terpenting dipermasalahan ini terungkapnya sosok Pembunuh.
“Yang penting bagi kami dan keluarga soal Evaluasi Senjata dan ke fokus ke peristiwa hukum, yaitu pembunuhan,” ucap kuasa hukum keluarga Brigadir J, Johnson Pandjaitan, saat dikonfirmasi dilansir VOI, Selasa (19/07/2022).
Menurut Johnson, langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot sementara Irjen Fery Sambo masih belum cukup.
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Johnson mendorong agar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dan Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan juga dinonaktifkan.
“Bagi kami tidak cukup, harusnya tindakan yang sama juga dilakukan terhadap Kapolres dan Karo Paminal secepatnya, demi fearness (keadilan-red), kelancaran dan keterbukaan penanganan kasus ini,” ungkap Johnson.
Dorongan pencopotan ini, karena pihak keluarga menilai banyak keanehan dalam penanganan kasus ini.
Termasuk, proses Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan kronologi yang saat ini sudah disampaikan.
“Terutama Olah TKP-nya yang keliatan bermasalah besar,” kata Johnson.
Dalam kasus ini, Kapolri telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam. Alasan pencopotan ini agar penanganan kasus tewasnya Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat dapat objektif.
Selain itu, Pencopotan Jenderal Bintang Dua ini agar rangkaian dari proses Penyelidikan dan Penyidikan yang saat ini sedang berlangsung bisa berjalan baik.
Sehingga, tidak ada pihak yang beranggapan buruk dalam proses pengusutan. Kemudian, bisa membuat terang peristiwa yang terjadi.
“Kita melihat ada spekulasi-spekulasi berita yang muncul, yang kemudian tentunya ini akan berdampak terhadap proses Penyidikan yang sedang kita lakukan,” pungkas Sigit. (Tim)