jejakkasus.co.id, JAKARTA – Kepala Bagian Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Drs. Agus Andrianto menginstruksikan kepada seluruh jajarannya melalui Rapat Virtual untuk menindak tegas jika ada Oknum yang menyebarkan Informasi bohong atau Hoaks yang dapat menghambat upaya penanganan Covid-19, Selasa (20/07/2021).
Selain itu, Jenderal Bintang Tiga ini juga meminta kepada seluruh jajarannya untuk melakukan pengawalan dalam penanganan penyerapan belanja modal mulai dari Tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota.
“Jika pelanggaran person to person terapkan Restorative Justice (RJ) dan Surat Edaran (SE) Kapolri, tetapi jika yang berkaitan mengganggu upaya pemerintah dalam penanganan Covid-19, ini harus kita ambil sikap tegas, jangan sampai masyarakat dibuat bingung dengan banyaknya berita bohong yang beredar dan berkembang di tengah masyarakat,” ujar Kabareskrim dalam Rapat Virtual di Mabes Polri. (Ratu-001)
Sumber: Divisi Humas Polri