Nasional: Kabar Baik! Pemerintah Salurkan Subsidi Upah Pekerja Bergaji Dibawah Rp 3,5 Juta

jejakkasus.co.id, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, dalam rangka memberikan perlindungan bagi Pekerja dan mendorong percepatan pemulihan ekonomi, pemerintah kembali akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada 2022 untuk Pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.

“Oleh karena itu, tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi Pekerja/Buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat, sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi,” kata Ida di Jakarta, Rabu (06/04/2022).

Ida menyatakan, tren kasus positif dan angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia telah mengalami penurunan secara signifikan, namun dampak ekonomi akibat pandemi masih terasa.

Selain itu, konflik antara Rusia dan Ukraina serta dinamika Politik Global juga berdampak pada pemulihan ekonomi global serta berimbas pada inflasi global.

Kenaikan harga-harga komoditas dan energi memberikan tekanan bagi pemulihan ekonomi nasional yang berpengaruh pada kondisi ketenagakerjaan.

Kemnaker telah melakukan penyaluran BSU pada 2020 dan 2021. Pada 2020 BSU difokuskan pada pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta.

Pada 2021, BSU menyasar pekerja yang terdampak kebijakan PPKM Level 3 dan 4 serta memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta, atau jika daerah tersebut upah minimum lebih dari jumlah itu, maka menggunakan batasan upah minimum yang berlaku.

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, pada 2022 kriteria penerima BSU sementara dirancang untuk pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta.

Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp 8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima Rp 1 juta.

“Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” tutur dia.

Saat ini, Kemnaker tengah mempersiapkan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 untuk memastikan, bahwa program itu dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.

Kemnaker juga tengah menyiapkan beberapa hal lain, seperti merampungkan regulasi teknis BSU 2020, mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kemenkeu.

“Serta yang tidak kalah penting adalah mereviu data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan pihak Himbara selaku Bank penyalur,” pungkas Ida Fauziyah. (Ratu 001/Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *