jejakkasus.co.id, JAKARTA – Presiden RI Ir. H. Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruski Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan.
Dalam Inpres ini, Jokowi memerintahkan jajarannya untuk meningkatkan Akses Pelayanan Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan kepada Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi baru lahir yang memenuhi kriteria Fakir Miskin dan orang tidak mampu serta tidak memiliki Jaminan Kesehatan.
Upaya tersebut termaktub dalam Program Jaminan Persalinan (Jampersial) bertujuan untuk mencegah Kematian Ibu dan Bayi di Indonesia.
“Untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan Akses Pelayanan Kesehatan bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi baru lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang disesuaikan dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional,” tulis Jokowi dalam Inpres dikutip, Sabtu (16/07/2022).
Dalam Inpres ini, Jokowi menyatakan pendanaan Program Jampersial dibiayai pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN), dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pendanaan sebagaimana dimaksud termasuk untuk operasional pengelolaan Program Jampersal yang dibebankan pada dana operasional BPJS Kesehatan yang dapat bersumber dari tambahan dana operasional Program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-ndangan,” ucapnya.
Instruksi ini ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Sosial (Mensos), para Gubernur, para Bupati/Wali Kota, serta Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).
Jokowi memerintahkan jajarannya yang dimaksud untuk mengalokasikan anggaran, menyusun pedoman teknis, pendataan Peserta Jampersial, serta menjalankan program tersebut.
Peraturan mengenai Program Jampersial ini mulai berlaku sejak dikeluarkan pada tanggal 12 Juli 2022 sampai 31 Desember 2022. (Tim)