Nasional: Irjen Ferdy Sambo Terancam Pidana Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Brigadir J

jejakkasus.co.id, JAKARTA – Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo terancam pidana penjara 20 tahun atau hukuman mati.

Pasalnya, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J disangkakan dengan Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP.

“Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Selasa (9/08/2022).

Penerapan Pasal itu, karena Irjen Ferdy Sambo memiliki peran yang cukup besar. Satu di antaranya memberi perintah kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Irjen Ferdy Sambo disebut membuat Skenario seolaholah adanya Baku Tembak antara Bharada E dengan Brigadir J.

“Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa Tembak Menembak di Rumah Dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga,” papar Agus.

Lanjut Agus, selain Irjen Sambo, dalam kasus ini ada tiga Tersangka lainya, yakni Bharada E, Bripka RR, dan KM.

“Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban,” kata Agus. (Tim)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *