jejakkasus.co.id, JAKARTA – Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut kebijakan penghentian sementara atau moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia mulai 1 Agustus 2022.
Keputusan ini dilakukan setelah kedua Negara menandatangani kesepakatan bersama terkait implementasi Penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understandings/MoU) tentang Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Sektor Domestik di Malaysia.
Penandatanganan ini dilakukan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Manusia Malaysia Dato’ Sri M. Saravanan Murugan, di Jakarta, pasca-pertemuan Joint Working Group (JWG) ke-1, Kamis (28/7/2022).
“Kedua pihak menyetujui dimulainya kembali perekrutan dan penempatan PMI di Malaysia mulai 1 Agustus 2022, bergantung pada efektif tidaknya implementasi dari komitmen yang dibuat dalam MoU,” ungkap Menaker Ida dalam siaran persnya.
Ida mengakui, dalam forum Joint Working Group (JWG) ada sejumlah masalah implementasi dalam hal kebijakan dan teknis yang mungkin mempengaruhi pelaksanaan MoU sebelumnya. Sehingga, disepakati bersama tentang langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan implementasi yang menyeluruh, khususnya sistem One Channel System (OCS).
“Indonesia dan Malaysia sepakat dan menegaskan kembali, bahwa OCS akan menjadi satu-satunya mekanisme perekrutan dan penempatan PMI di Malaysia dengan mengintegrasikan sistem online yang ada, yang dikelola oleh perwakilan Indonesia di Malaysia dan sistem online yang dikelola oleh Departemen Imigrasi Malaysia. Hal ini dilakukan dengan sepenuhnya mematuhi syarat dan ketentuan yang disepakati sebagaimana diatur dalam MoU,” tegas Ida.
Selain itu, Ida juga mengatakan, perlunya dilakukan sebuah pilot project selama tiga bulan sebelum sistem OCS diberlakukan sepenuhnya. Hal ini untuk memastikan kelancaran aplikasi sistem terintegrasi.
Menurut Ida, kedua pihak sepakat untuk mengambil semua langkah yang diperlukan untuk memastikan norma dan prosedur yang disepakati, sebagaimana ditetapkan dalam MoU dipatuhi sepenuhnya oleh seluruh pihak dengan melibatkan Lembaga/Departemen terkait di pemerintahan masing-masing.
Lebih lanjut, Ida mengatakan, pihak Indonesia dan Malaysia mengakui pentingnya memerangi Perdagangan Orang (trafficking in person) dan berkomitmen untuk melibatkan pemangku kepentingan terkait di Negaranya masing-masing dalam rangka menjalin kerja sama Bilateral yang konkret.
“Kedua belah pihak juga berkomitmen untuk memfasilitasi kerja sama antara Lembaga Jaminan Sosial di Malaysia dan Indonesia dalam rangka memperkuat perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia,” pungkasnya. (H. Indang/Red)