MALANG- JK. Dampak Covid-19 Bagi Para Pengusaha di Indonesia
Artikel oleh : Farah Dian Azizah (Mahasiswi FEB UMM)
Dampak Virus Corona (Covid-19) tidak hanya merugikan sisi kesehatan, tetapi juga pada sektor industri di Indonesia. Ekonomi global dipastikan melambat, WHO telah menyebutkan wabah Corona sebagai pandemi yang mempengaruhi dunia usaha.
Di indonesia, Pemerintah telah mencoba melakukan berbagai upaya untuk menekan dampak Virus Corona terhadap industri.
“Perusahaan atau industri yang berbasis impor juga terpuruk karena kekurangan pasokan dan produksi. Soalnya ada beberapa kebijakan yang melarang untuk impor barang sementara waktu,” ujar Pengamat Ekonomi yang juga Akademisi Untirta Hady Sudjipto.
Selain itu, adanya kebijakan Work Form Home (WFH) juga berdampak besar bagi perusahaan. Sebab, jika harus melakukan pekerjaan dirumah, dinilai tidak begitu efisien.
Beberapa sektor lain diantaranya pariwisata, transportasi, seperti pesawat dan kapal hingga pendidikan juga ikut merasakan dampaknya.
“Memang kebijakan WFH ini bagus, tetapi ini juga mempengaruhi. Sebab walaupun itu kerja dirumah, bisnis kalau dirumahkan jadi tidak efisien. Ini dampak yang dirasakan,” ujarnya.
Sekarang banyak perusahaan yang menjadikan kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai langkah terakhir dalam melakukan segala upaya mengatasi dampak Covid-19 saat ini.
“Situasi dan kondisinya memang berat. Tapi inilah saatnya Pemerintah, pengusaha, dan pekerja bersama-sama mencari solusi untuk mengatasi dampak Covid-19,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Ida Fauziyah meminta perusahaan melakukan berbagai langkah alternatif untuk menghindari PHK akibat Covid-19. Diantaranya dengan mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas (tingkat Manajer dan Direktur), mengurangi shift kerja, membatasi/menghapuskan kerja lembur, mengurangi jam kerja, mengurangi hari kerja, dan meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir sementara waktu.
Selain itu Ida Fauziyah juga menambahkan langkah lainnya yakni dengan tidak atau memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya dan memberikan pensiun bagi yang telah memenuhi syarat.
Penulis : Farah Dian Azizah
Fakultas/Jurusan : Ekonomi dan Bisnis/Akuntansi
Universitas Muhammadiyah Malang