jejakkasus.co.id, JAKARTA – Tim Khusus (Timsus) Polri bakal mengevaluasi penanganan Laporan Polisi (LP) yang dilayangkan Putri Candrawathi istri Irjen Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Polda Metro Jaya.
Kabreskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, Tim Khusus Polri mendapatkan surat dari Penyidik agar melakukan evaluasi terhadap penanganan dua laporan tersebut.
“Kami juga dari Timsus mendapatkan surat dari Penyidik untuk melakukan evaluasi terhadap penanganan LP limpahan dari Polres ke Polda Metro,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta dilansir KOMPAS.TV, Jumat (5/8/2022).
Komjen Agus menjelaskan, Bareskrim Polri saat ini melakukan Penyidikan terhadap tiga Laporan Polisi dalam kasus yang berkaitan. Pertama, Laporan Polisi yang dilayangkan oleh keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J terkait dugaan Pembunuhan Berencana. Kedua, Laporan Polisi dari Putri Chandrawathi Ferdy Sambo tentang Pelecehan Seksual. Ketiga, Laporan Ancaman Pembunuhan dari Bharada E.
Dua Laporan Polisi yang disebut terakhir merupakan limpahan dari Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, dua laporan itu ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada tahap Penyelidikan awal. Kemudian ditarik ke Polda Metro Jaya. Belakangan, diambil alih oleh Bareskrim Polri.
Agus mengungkapkan alasan pihaknya mengevaluasi dua laporan itu, karena berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Khusus (Irsus) Timsus Polri, didapati 25 personel Polri tidak profesional dalam penanganan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Agus menyebut, mereka merusak dan menghilangkan Barang Bukti di TKP pembunuhan Brigadir J.
Untuk itu, Bareskrim Polri merasa perlu melakukan evaluasi terhadap Laporan Polisi tersebut.
“Akan dilakukan evaluasi oleh Timsus secara bersama-sama untuk mengkaji, apakah tahapan-tahapan proses yang mereka lakukan sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak,” ujar Agus.
Hal ini untuk melaksanakan perintah Bapak Kapolri untuk membuat terang kasus ini, sehingga siapa pun yang turut serta atau menyuruh melakukan itu akan terbuka.
Adapun, 25 personel Polri yang melakukan tindakan tidak patut itu berasal dari Satuan Bareskrim, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polda Metro Jaya. Saat ini, mereka tengah menjalani proses pemeriksaan oleh Timsus Polri.
Menurut Agus, sebagian dari 25 personel tersebut bakal ditempatkan di tempat khusus untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Agus mengatakan, nantinya apabila dalam proses ditemukan pelanggaran pidana dari pada perbuatan-perbuatan yang mereka lakukan, maka akan diproses secara etik, baik menghalangi proses Penyidikan, menghilangkan Barang Bukti dan menyembunyikan Barang Bukti, sehingga menghambat proses Penyidikan.
Agus menambahkan, saat ini Penyidik masih menunggu rekomendasi dari Irwasum yang akan menjadi dasar perlu tidaknya dilakukan peningkatan status terhadap 25 personel itu menjadi bagian dari Pelaku di dalam Pasal 55 dan Pasal 56.
Apakah sebagai pihak yang melakukan, menyuruh melakukan perbuatan pidana, atau karena kuasanya memberikan perintah untuk melakukan kejahatan termasuk memberikan kesempatan dan bantuan, sehingga kejahatan itu bisa terjadi.
“Ini akan menjadi landasan kami dalam melakukan proses Penyidikan yang kami lakukan,” kata Agus.
Dalam kasus ini, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai Tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Merujuk pada Pasal yang disangkakan, terindikasi Bharada E tidak seorang diri menjadi Tersangka, kemungkinan ada Tersangka lain yang terlibat.
Agus menyebutkan, pihaknya belum menerapkan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana sebagaimana yang dilaporkan oleh pihak keluarga Brigadir J, karena proses Penyidikan masih pendalaman.
“Artinya, bahwa kenapa tidak diterapkan Pasal 340, karena ini masih rangkaian proses pendalaman dari temuan-temuan selama pemeriksaan Tim yang dilakukan,” pungkasnya. (Tim)