Nasional: Boleh Mudik asal Booster, Boleh Booster asal Halal

jejakkasus.co.id, JAKARTA – Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat DaerahRepublik Indonesia (DPR RI) Irma Suryani Chaniago menegaskan, jika Fraksi Nasdem sejak awal menolak perpanjangan masa kadaluarsa vaksin yang diambil pemerintah.

Sebab, perpanjangan masa kadaluarsa vaksin dikhawatirkan akan berdampak pada masyarakat yang menerima vaksinasi Covid-19.

“Kami dari Fraksi NasDem sampai sekarang menolak perpanjangan apapun vaksinnya, karena kami sudah berkonsultasi dengan Tim Medis, kawan-kawan dokter dan mendapatkan jawaban, Obat saja kalau sudah expired bisa kehilangan manfaatnya, dan kedua bisa membahayakan,” ujar Irma, Sabtu (26/3/2022).

Panja vaksin hingga kini masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah isu terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan pemerintah.

Untuk vaksin Halal, Irma menyatakan dalam suatu kesempatan rapat dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pernah menyatakan, bahwa kondisi saat ini tidak lagi mendesak dan sudah banyak pilihan vaksin.

Karenanya, penggunaan vaksin Halal semestinya diutamakan sebagaimana harapan sebagian besar rakyat Indonesia.

“Kalau kemarin-kemarin masih berbahaya sehingga kesehatan menjadi penting dibanding soal halal haram. Sekarang kalau kondisinya sudah berubah dari pandemi menjadi endemi, tidak terlalu urgen, harusnya sudah digunakan vaksin halal,” jelas Irma.

Mengenai diperbolehkannya Mudik pada Lebaran 2022 sebagaimana disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung pernyataan tersebut.

Namun, untuk syarat Mudik sudah vaksin lengkap dengan mendapatkan Booster, MUI mengajak masyarakat menggunakan Booster halal.

“Boleh Mudik asal Booster, boleh Booster asal Halal,” ucap Sekjen MUI Amirsyah Tambunan.

Amirsyah menyinggung amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, terutama pada Pasal 29 ayat 1 dan ayat 2.

Dimana ditegaskan, bahwa Negara memberikan jaminan dan perlindungan agar kita mengkonsumsi yang halal, termasuk diantaranya mengenai vaksinasi Covid-19.

“Secara peraturan perundang-undangan dan konstitusi sangat jelas, tegas dan gamblang, apalagi kalau kita merujuk ke Alquran,” kata Amirsyah.

Sekjen MUI merujuk pada Alquran Surat Al-Muminun ayat 51, QS Al Maidah ayat 87 dan QS Al Baqarah ayat 168 mengenai penggunaan atau pemanfaatan makanan, termasuk didalamnya vaksin Covid-19 yang halal dan Toyyib.

“Jadi, vaksin yang halal itu tidak cukup, tapi harus Toyyib, Toyyib itu artinya berkualitas,” ungkap Amirsyah.

Sementara, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi mengatakan, bahwa penggunaan vaksin halal merupakan perintah konstitusi sebagaimana amanat Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

“Sebagai Muslim berhak, apalagi ada Undang-Undang Jaminan Produk Halal, dimana Obat dalam hal ini vaksin, bagian dari Obat, itu harus juga halal,” terang Tulus.

Dalam kondisi darurat memang diperbolehkan menggunakan yang tidak halal. Namun dalam perjalanannya selama dua tahun terakhir, pilihan untuk mendapatkan vaksin halal itu adalah hal yang lumrah bagi masyarakat Muslim, sehingga ada keamanan dari medis dan spiritual. (SDK/Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *