Nasional: Birokrasi Harus Memahami Kemerdekaan Pers

jejakkasus.co.id, SURABAYA – Saya memarkirkan kendaraan. Saya menghidupkan kamera. Saya tidak perlu meminta izin karena ruang publik itu Kemerdekaan Pers.

Saya mencoba membuktikan, apakah saudara-saudara saya yang bertugas di lapangan bisa memahami atau tidak.

Semua Satpol PP mulai merapat. Saya mengambil gambar untuk direkam. Celotehan macam-macam muncul. Saya tenang saja.

Akhirnya ada seorang petugas Satpol PP, sebut saja Amir (bukan nama sesungguhnya) menutup gambar kamera dan saya berhenti mengambil gambar.

Maaf pak, bapak dari mana, sampai menutup kamera handphone saya, kacau akhirnya pengambilan gambar.

“Coba anda banyak belajar tentang UU Pers, supaya tahu yang dimaksud Kemerdekaan Pers.”

Saya jawab : Saya dari media dengan status jelas, (sekali-kali saya embel-embeli sebagai ini dan itu).

Saya juga mengatakan, jurnalis itu juga paham tentang Kemerdekaan Pers, bukan dengan lantang bahwa saya dilindungi UU Pers Pasal 18 sehingga kita bisa berbuat seenaknya masuk ke Lembaga apapun tanpa etika, tentu akan jadi masalah.

Saya masih bersuara kepada mereka, meski ada seorang anggota Satpol PP meredam.

Saya bilang, Kemerdekaan Pers itu memang dibatasi oleh aturan sebuah Lembaga, kalau saya ini masuk ke Lembaga apapun, saya harus ikuti aturan atau dikenal dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Saya di atas angin ketika saya mulai lantang bicara di jalan raya yang banyak dilihat orang. Maklum, saya sendiri meladeni lebih dari 15 orang Satpol PP.

Saya terus memberikan edukasi kepada mereka, ini ruang publik, bila ada kejadian apapun misalnya kecelakaan, hak seorang wartawan untuk memberitakan, tidak perlu menunggu izin keluarga dari korban atau pelaku karena untuk kepentingan informasi publik, sebab akan berdampak terhadap lalu lintas dan sebagainya.

Kejadian itu saya alami ketika di tepi jalan ada penjual Pepaya, dan yang memperdagangkan buah tersebut didatangi dari Birokrasi yang bertugas dilapangan untuk penertiban (Satpol PP).

Dan masih banyak kejadian lain yang harus dinaikkan jadi berita. Contoh : banjir, kebakaran, pembunuhan.

Perlu sinergi dari Birokrasi atau Lembaga yang lain bila bersentuhan dengan wartawan, tidak perlu takut, saling memahami dan tahu tentang tugas, jurnalis memberikan informasi publik yang dilindungi oleh UU Pers dan membuat karya jurnalistik, dengan catatan tidak melanggar kode etik jurnalistik yang ada 11 Pasal.

Artikel : Birokrasi Harus Paham Tentang Kemerdekaan Pers                                                                                                                                        Oleh     : Agung Santoso                                                                                                                                                                                                             Ketua FKPRM (Forum Komunikasi Pemimpin Redaksi Media) di Jatim dan Insiator UKW Mandiri di Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *