JAKARTA- JK. Bareskrim Polri ungkap kasus penipuan yang mencatut nama Menlu, Kedubes, Konsul Jenderal dan Anggota DPR RI. Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono, S.I.K., M.Hum., memimpin konferensi pers terkait keberhasilan Subdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan tersebut bertempat di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2020). berapa hari yang lalu.
Modus operandi pelaku adalah membuat akun WhatsApp dengan identitas dan foto profil Menteri Luar Negeri, Duta Besar RI, Konsul Jenderal RI, dan anggota DPR RI.
Kemudian pelaku menghubungi para korban yaitu WNI yang ada di luar negeri dan nomor-nomor hotline Kantor Kedutaan RI yang diperoleh melalui internet.
Terdapat 17 negara yang menjadi sasaran operasi yaitu Amerika Serikat, Kanada, Korea Selatan, Belanda, Rusia, Jepang, Brunei Darusalam, Sudan, Singapura, Uni Emirat Arab, Malaysia, Australia, Korea Utara, Arab Saudi, Meksiko, Belgia, dan Spanyol.
Dari kasus ini Polri turut mengamankan 4 (empa)t pelaku yakni DA (32), K (37), JS (41), dan DK (30).
Akibat aksi kejahatannya, para pelaku diancam Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah). (Ratu-001)
Sumber:DewaAruna