jejakkasus.co.id, JAKARTA – Bareskrim Polri mencatat telah menyita aset para Tersangka kasus investasi bodong dengan nominal mencapai Rp 1,5 triliun.
Penyitaan itu berkaitan dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kalau tidak salah, sudah lebih dari 1,5 triliun yang sudah kami sita. Nanti berkembang, karena kerja sama kami yang baik dengan PPATK,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Kamis (10/03/2022).
Kendati demikian, Agus tak merinci mengenai identitas Tersangka dan aset yang telah disita. Hanya ditekankan, penyitaan dilakukan terhadap semua aset yang diduga hasil dari tindak kejahatan.
Agus meminta, masyarakat untuk lebih waspada dengan penawaran investasi. Sebab, saat ini modus penipuan sudah mulai berkembang.
Agus mengatakan, jika dalam penawaran ada janji bunga atau keuntungan yang tinggi, maka potensi penipuan akan semakin besar.
“Semakin tinggi keuntungan yang dijanjikan, sangat berpotensi terjadinya penipuan,” kata Komjen Agus.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri saat ini sedang menangani beberapa kasus investasi ilegal.
Beberapa di antaranya kasus Binomo dan Quotex yang menetapkan Indra Kenz dan Doni Salmanan sebagai Tersangka.
Dalam penyidikan kasus ini, penyidik Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian kegiatan penyitaan. (Ratu 001/Red)