Nasib pangsa pasar kendaraan roda dua dengan adanya motor lengekkan (STNK Only)

Brebes-.Alat transportasi cepat, efisien, dan praktis era kekinian adalah kendaraan bermotor utamanya adalah roda dua.”Ketidak mampuan “yang punya wewenang untuk menyediakan sarana transportasi umum yang memadai, menjadi alasan mengapa sepeda motor, menjadi alternatif utama orang untuk mobilitas hariannya.

Kebutuhan sepeda motor yang semakin naik, didukung pula oleh lembaga pembiayaan yang mempermudah cara kepemilikan sepeda motor. Seseorang dapat saja memiliki kendaraan dengan mudah dan tanpa ribet. Lihat saja perang promo dari leasing yang semakin gila. Dengan uang muka hanya Rp.500.000, identitas (Copy KTP dan KK) dan keterangan tempattinggal (rekening listrik 3 bulan terakhir) seseorang sudah bisa membawa pulang kendaraan roda dua.

Semakin mudahnya memperoleh sepeda motor, membuat beberapa  ‘oknum’ memanfaatkan hal ini. Motor yang masih dalam angsuran (belum lunas) yang artinya  hanya punya  Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK (karena BPKB atau, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, masih ada di leasing), dijual bebas. Motor-motor seperti  inilah yang sering disebut dengan motor pedotan (Baca:Lengekan) motor separo. Dalam bahasa jawa, Pedot artinya putus.

Ya, bayar cicilannya yang putus. Separo atau separuh, ya karena suratnya cuma satu. Dikalangan Lapangan dikenal pulalah istilah “lengekan”.

Penjual motor dengan surat yang tidak lengkap seperti ini tergolong manusia berani dan nekat. Jelas, tindakan tersebut salah. Di akad kredit, pasti sudah ada ayat atau pasal yang tidak memperbolehkan pengkredit untuk menjual motornya…Ancamansangsinyapunjelas,
tapientahkenapa,tetapsajamerekaberanimelakukanhalitu. Apakah ada kerjasama dengan pihak dalam?

“Faktanya ada saja  mas Adi, pelaku orang dalam yang memalsukan data agar Verifikasi tunggakan tidak membebani sipenanggung kredit tersebut.”Ujar mas Gepeng yang baru keluar beberapa tahun lalu disebabkan dituduh sebagai penadah barang curian. Lanjut Mas Gepeng,”Motor dengan status PDT alias pedotan, tidak hanya karena penjualan unit karena tunggakan kredit dileasing. Bisa juga karena motor diagunkan ke bank, koperasi atau lembaga pembiayaan lainnya, lalu sengaja di gadaikan dengan kwitansi “PINJAM UANG, DENGAN JAMINAN” Sepeda motor.

Sialnya, meski jelas-jelas hutang dan tahu itu bukan miliknya mereka tetap saja nekad tidak melunasi hutangnya, dan malah mejual
motornya. Lagi, mereka tidak takut dengan aturan yang mengikat mereka”.Tegasnya.

Fenomena diatas memang marak terjadi. Keberadaan usaha jual beli sepeda motor secara kredit sangat membantu masyarakat terutama golongan menengah kebawah. Hal ini terlihat dengan semakin banyaknya usaha jual beli sepeda motor secara kredit sejalan dengan meningkatnya konsumen. Namun tidak sedikit konsumen yang tidak beritikad baik, dimana sepeda motor belum lunas dilarikan oleh konsumen tanpa persetujuan dealer.

Mengenai penyebab terjadinya kejahatan penggelapan kredit sepeda motor roda dua oleh kreditur yang disebabkan oleh faktor yang berasal dari luar dan faktor yang berasal dari dalam pelaku kejahatan sendiri. Faktor eksteren yaitu faktor ekonomi dan faktor lingkungan meliputi: adanya penadah, adanya agen/perantara  dan adanya penjamin.

Sedangkan faktor internal sendiri yaitu faktor keluarga, adanya nafsu ingin memiliki dan pemanfaatan kesempatan terjadinya kejahatan penggelapan antara lain: mendapatkan fasilitas kredit, jumlah uang muka dan angsuran yang terjangkau, adanya kolusi dengan internal perusahaan (karyawan) dan adanya sistem target bagi karyawan. Dari kenyataan dilapangan bahwa saat  ini telah terjadi kasus-kasus penggelapan.

Merujuk pada ketentuan hukum pidana, maka perbuatan kreditur yang melakukan penipuan melanggar ketentuan yang terdapat pada penggelapan pasal 372 KUHP. Pasal 372 KUHP merumuskan sebagai berikut: “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum
memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

Lain halnya dengan mereka yang koceknya minim dan nekad berani ala koboi. Ada saja warga masyarakat yang memanfaatkan fenomena maraknya motor lengek (baca: STNK Only) dengan tanpa rasa takut untuk memiliki.(Dh.Adi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *