CIREBON- JK. Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Narkotika Gintung, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat, disebut mengendalikan penjualan narkotika dan obat-obatan terlarang.
“Saya beli sabu di Lapas Gintung, Kabupaten Cirebon. Awalnya, saya sering membesuk ke Lapas Gintung dan kemudian dia nawarin. Saya beli karena dia tetangga,” ungkap AS, tersangka kasus sabu yang diamankan anggota Polres Cirebon Kota.
Tersangka menyebut nama Fery alias Apeng, narapidana (napi) yang berada di Lapas Gintung. Dirinya sudah empat kali membeli sabu ke Fery.
AS sendiri dibekuk anggota Polres Cirebon Kota, bersama lima tersangka dalam kasus narkoba.
Pengungkapan kasus narkoba digelar dalam jumpa pers yang berlangsung Jumat (3/1/2020).
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy mengemukakan, pihaknya mengamankan enam orang tersangka dengan barang bukti 8 gram pada akhir 2019. Enam tersangka itu ditangkap di tempat yang berbeda.
Selain sabu, pihaknya juga mengamankan 3.360 obat-obatan terlarang.
“Berdasarkan hasil pengungkapan, jaringan sabu ini ada dua, yang pertama dari Lapas Gintung dan kedua Lapas Cipinang. Dari enam tersangka itu di antaranya ada suami istri yang ditangkap pada 30 Desember 2019 di daerah Gunung Jati. Saat itu, mereka berdua menggunakan sabu. Mereka ini pengedar dan pemakai, sudah sekitar 9 tahun beroperasi,” papar Roland.
Jaringan sabu suami istri ini dikendalikan dari napi Lapas Gintung. Sedangkan, jaringan Lapas Cipinang berinsial J dengan barang bukti 0,38 gram sabu.
Tersangka berprofesi sebagai sopir angkutan kota (angkot ), sedangkan istrinya seorang ibu rumah tangga. Dia membeli sabu dengan harga Rp 700 ribu per setengah gram. Istrinya yang berumur 19 tahun ini diajak oleh suaminya.
Penangkapan pelaku berawal saat anggota Satuan Narkoba sedang berpatroli melihat dua orang yang dicurigai sedang berada di jalan Sisingamangaraja, di Gang Belpagas Kel. Kebon Baru, Kec. Kejaksan Kota Cirebon.
Setelah didatangi dan ditanya identitas, kedua orang itu mencoba kabur. Saat ditangkap dan diperiksa di HP salah satu pelaku didapati peta/tempat pengambilan narkotika jenis sabu.
Tersangka diancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, dengan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. (Yd)