Jawa Barat: Modus Iklan Lowongan Kerja, Satreskrim Polres Cirebon Kota Ungkap Kasus Pornografi Anak

jejakkasus.co.id, KOTA CIREBON – Polres Cirebon Kota menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tentang Pornografi Anak, bertempat di halaman Mapolres Cirebon Kota, Polda Jawa Barat, Kamis (17/10/2024).

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari aduan warga masyarakat yang resah dengan aktivitas live streaming konten pornografi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Cirebon Kota segera melakukan penyelidikan mendatangi lokasi di Kelurahan Kesenden, Kota Cirebon.

Dalam konferensi pers, Kapolres Cirebon Kota AKBP M Rano Hadiyanto, melalui Kasat Reskrim AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan bahwa dalam kasus ini pelaku melanggar tiga undang-undang sekaligus.

“Ada tiga pelanggaran undang-undang dalam kasus ini, yakni TPPO, Perlindungan Anak dan Pornografi,” jelas AKP Anggi dalam konferensi persnya.

AKP Anggi juga mengungkapkan ada 2 tersangka yang berhasil diamankan yaitu MF dan BM keduanya diketahui sebagai warga pendatang.

Pada keterangannya diketahui, MF berasal dari Kota Payakumbuh Selatan, Sumatera Barat sedangkan BM berasal dari Kota Ternate, Maluku Utara.

Kedua pelaku mengaku datang ke Kota Cirebon secara random untuk melancarkan aksinya.

Dalam modus operandinya, kedua pelaku merekrut para korban dengan menawarkan lowongan pekerjaan di media sosial. Untuk melancarkan aksinya kedua pelaku juga memiliki peran berbeda.

Pelaku MF bertugas untuk merekrut dan merangkap sebagai admin sedangkan BM menyediakan fasilitas tempat.

Dari hasil penangkapan, Satreskrim Polres Cirebon kota berhasil mengamankan barang bukti berupa beberapa unit Tripod, beberapa unit handphone dan pelumas (baby oil) yang digunakan pelaku saat live streaming konten pornografi.

Menurut AKP Anggi kedua pelaku meraup banyak keuntungan bahkan hingga ratusan juta rupiah dari hasil live streaming konten pornografi yang diketahui sudah berlangsung selama 7 bulan.

“Korban dibayar 5 juta rupiah, mereka juga diiming-imingi bonus tertentu apabila memenuhi target yaitu berupa gift dari viewers,” ungkap AKP Anggi.

(Fauzy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *