Mobil Siaga Desa Getasan di Beli Atas Nama Pribadi

CIREBON- JK. Didasari dengan adanya isyu di masyarakat Desa Getasan Kecamatan Depok Kabupaten Cirebon terkait dugaan adanya penyelewengan dana hasil sewa Tower Profider (hasil sewa tanah titisara) Desa Getasan yang telah dibelikan Mobil Siaga (mobil Suzuki Mini Bus Futura Merah) tetapi kepemilikannya diatas namakan Pribadi bukan atas nama Pemerintahan Desa Getasan.

Atas dasar itu Jumat (10/1/2020) hasil dari pengaduan masyarakat GNP TIPIKOR Kota/Kab. Cirebon Silaturrahmi ke Rumah Kuwu Desa Getasan untuk melakukan konfirmasi, klarifikasi terhadap pengaduan tersebut.

“Hadion santoni (Kuwu Getasan) menyampaikan kepada anggota GNP TIPIKOR Kota/Kab. Cirebon saat dikonfirmasi, “bahwa benar Mobil Siaga Desa saya beli dengan Dana Desa (DD) atas nama kepemilikan saya. Dan saya mengakui secara hukum memang saya bersalah dalam pembelian mobil tersebut atas nama saya, tetapi secara kemanusiaan tujuan saya untuk membeli kendaraan tersebut adalah untuk kepentingan masyarakatDesa Getasan, “Tegasnya.

Menurut Mohammad Ali, Anggota GNP TIPIKOR, mekanisme pembelian kendaraan Mobil Siaga Desa mestinya kalau memang dari dana desa, kepala desa menegaskan agar Mobil Siaga Desa wajib mengatasnamakan pemerintahan desa (pemdes) dan menjadi aset desa untuk masyarakat, serta di STNK dan BPKB bukan atas nama pribadi Kepala Desa itu pelanggaran, penyalahgunaan dana desa”. Singkatnya. (Oi)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *