SUKABUMI- JK. Kuasa Hukum PT. Bandung Eco Sinergi melaporkan situs bahasbisniscom ke Reskrimsus Polda Jawa Barat. Situs yang membahas tentang “bisnis tipu-tipu” itu dianggap menginfokan berita sepihak dan cenderung tendensius dengan mengungkapkan masalah pribadi dan bisnis yang dijalankan Febrian Agung Budi Prastyo, Direktur Utama PT. Bandung Eco Sinergi Teknologi. PT Bandung Eco Sinergi Teknologi sendiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang produksi eco racing.
Rusdi Sanmas, SH., MH, kuasa hukum Direktur PT. Bandung Eco Sinergi Teknologi menerangkan bahwa, apa yang ditulis dan diterbitkan situsbahasbisniscom tersebut cenderung fitnah dan mengarah pada pencemaran nama baik dan berita bohong. Sebab itulah, pihaknya kini tengah melaporkan situs bahasbisniscom ke Reskrimsus Polda Jawa Barat.
“Media apa itu, beritanya bohong semua, fitnah dan pencemaran nama baik,” ungkap Rusdi saat diwawancarai tim jatim1.com pada Kamis (23/1).
Berdasarkan keterangan laporan dengan nomor LP B/73/I/2020/JABAR tertanggal 22 Januari 2020 tersebut, Febrian ingin pemilik akun web tersebut dapat mempertanggungjawabkan terkait pencemaran nama baik dan berita bohong yang telah ditulis di bahasbisniscom.
Lebih lanjut, dirinya menyampaikan bahwa persoalan pribadi terkait pengadaan pesantren kilat yang diperuntukkan bagi para member eco racing, hanyalah program spiritual leader yang didalamnya terdapat diskusi bisnis yang lebih ke arah karakter spiritual.
“Ga ada hubungan pesantren kilat dengan bisnis, hanya program spiritual bagi para leader tak ada membahas bisni,” terangnya.
Dia berharap pihak aparat hukum segera mengambil tindakan terkait laporannya tersebut. Sehingga masalah dengan situs bahasbisniscom dapat terungkap dan pemilik situs dapat mempertanggungjawabkan opini yang dibuatnya.
Dalam keterangan tertulisnya, Direktur PT. Bandung Eco Sinergi Febrian Agung Budi Prastyo membantah isu bahwa eco racing hanyalah bisnis money game yang tidak berdasar. Dirinya menegaskan bahwa PT. Bandung Eco Sinergi Teknologi memiliki produk eco racing yang merupakan perusahaan multilevel marketing dengan ijin siup L dari Kementerian Perdagangan RI dan pengawasan sistem penjualannya diawasi langsung oleh Kementerian Perdagangan dan asosiasi yang membawahi MLM.
Keterangan terpisah, Wakil Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI) Dr. Ilyas Indra menyampaikan bahwa PT. Eco Sinergi merupakan perusahaan multilevel marketing dengan izin resmi SIUP L dan merupakan anggota dari AP2LI, sebuah asosiasi yang membawahi Perusahaan Multi Level Marketing.
Menurut Ilyas, dalam kondisi terbuka begini opini-opini negatif tidak perlu dibuat karena era sudah terbuka. Jika ada keraguan terhadap perusahaan MLM apakah berizin atau tidak, apakah menjalankan money game atau tidak, bisa dicek ke asosiasi yang menaungi.
Selain itu, bisa juga dicek di OJK atau Satgas Waspada Investasi, jelas Ilyas. Sebuah lembaga gabungan pemerintah yang mengawasi investasi atau bisnis di Indonesia atau bahkan ke Kementerian Perdagangan RI atau ke Perusahaan yang bersangkutan tinggal dicek langsung. Menurut Ilyas, PT Eco Sinergi masih menjalankan bisnis MLM sesuai aturan yang berlaku.
“Sangat disayangkan opini negatif tersebut tertentu pemilik website yang bersangkutan bisa mengklarifikasi dan mempertanggungjawabkan,” jelasnya.
Sementara itu, terkait pemberitaan yang diterbitkan, situs bahasabisniscom masih sulit untuk dihubungi. Pasalnya dalam halaman situs tidak meninggalkan identitas apapun, termasuk identitas redaksi. (SH)