jejakkasus.co.id, KOTA CIREBON – Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil meringkus dua komplotan penipu dan pencuri yang mengaku sebagai polisi di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, Polda Jawa Barat, Selasa (25/2/2025).
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar mengungkapkan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan modus menuduh korban melakukan pelanggaran lalu lintas atau terlibat narkotika, lalu mengambil barang berharga milik korban.
Kasus ini terungkap berdasarkan dua laporan polisi yakni Laporan Polisi Nomor LP/B/81/II/2025 terkait kejadian pada 16 Februari 2025 di Jl. Pramuka, Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, dengan kerugian sebesar 19 juta rupiah.
Kedua, Laporan Polisi Nomor LP/B/82/II/2025 terkait kejadian pada 10 Februari 2025 di Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, dengan kerugian sebesar 22 juta rupiah.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi empat pelaku AP alias BW (28), warga Kebon Baru, Kota Cirebon (tertangkap). TS alias OP (36), warga Suranenggala, Kabupaten Cirebon (tertangkap). CP alias KK (DPO) dan
UP alias AY (DPO).
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar mengungkapkan, dalam aksinya para pelaku menuduh korban melakukan pelanggaran atau terlibat narkotika, lalu menyita barang-barang mereka. Korban yang ketakutan kemudian menyerahkan barang berharga, termasuk kendaraan dan ponsel.
“Barang hasil kejahatan telah dijual oleh tersangka UP alias AY yang hingga kini masih buron,” ungkapnya dalam konferensi pers pada Selasa (25/2/25).
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap A P alias BW di rumahnya di Kebon Baru pada 18 Februari 2025 pukul 20.00 WIB. Dari hasil interogasi, polisi kemudian menangkap T S alias OP di rumahnya di Suranenggala.
Sementara itu, dua pelaku lainnya tidak ditemukan di kediamannya dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tegasnya.
AKBP Eko Iskandar mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan serupa dan segera melapor jika mengalami kejadian serupa.
(Fauzy)