jejakkasus.co.id, CIREBON – CEO Jasa Prima Group Hj. Ratu Ayu Suhartini, S.E., M.M., menggelar acara syukuran dan Pemotongan Tumpeng sebagai simbol atas resminya Media Nasional Jejak Kasus (JK) yang dinaungi PT. Jasa Prima Media menjadi bagian dari Jasa Prima Group, bertempat dilantai III Gedung Jasa Prima Group di Jalan Raya Pilang No.147 Cirebon, Jawa Barat (Jabar), Senin siang (9/9/2019).
PT. Jasa Prima Media tersebut bergerak dibidang Jurnalistik, dengan Badan Hukum: SK. KepMenKum dan HAM No. AHU: 0045434.AH.01.01. TAHUN 2019 PT. JASA PRIMA MEDIA.
Pemred Media Nasional Jejak Kasus sekaligus Owner Jasa Prima Group dalam sambutannya mengatakan, dirinya mengucapkan syukur kepada Allah Azza Wajalla yang sudah memberi karunia dan Inayah Nya, sehingga lancarnya acara syukuran terbitnya Akta Notaris PT. Jasa Prima Media serta Hak Paten Media Jejak Kasus (JK) dari Ditjen HKI.
Sehingga, atas Legal Formal yang dimilikinya, maka status Media Nasional Jejak Kasus (JK) dan PT Jasa Prima Media resmi dan sah secara hukum bagian dari Jasa Prima Group milik Hj. Ratu Ayu Suhartini, S.E., M.M., sekaligus Pemimpin Redaksi (Pemred) Media Nasional Jejak Kasus dengan Motto “Profesional Mengungkap Fakta” tersebut.
Bunda Ayu (demikian wanita pengusaha ini biasa disapa) menambahkan, keberadaan Pers terlebih di Era Digital ini sangat diperlukan.
Karena menurutnya, Pers yang juga salah satu Pilar Demokrasi itu memiliki peran yang strategis dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, juga sebagai kontrol sosial bagi penguasa dan mitra pemerintah. Pers bukan momok atau musuh masyarakat.
“Banyaknya Oknum wartawan yang memakai nama Media Nasional Jejak Kasus atau JK dilapangan, wanita asal Palembang ini mengatakan, pihaknya akan menempuh jalur hukum, dan kepada masyarakat atau Instansi Pemerintahan dan swasta yang merasa dirugikan dapat melaporkan kepada pihak Kepolisian,” tegas Bunda ayu.
“Kami memiliki Legal Formal atas Media Nasional Jejak Kasus ini dan tidak main-main bila ada Oknum wartawan yang menyalahgunakannya, karena akan ada implikasi hukumnya. Dan kepada siapa saja yang merasa dirugikan oleh Oknum wartawan yang mengatas namakan Media Nasional Jejak Kasus dapat melaporkannya ke pihak berwajib,” pungkas Bunda Ayu. (Redaksi)