jejakkasus.co.id, CIREBON – Mantan Kepala desa (Kuwu) Desa Tambelang, Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon, Gustiawan Herfian (GH) secara resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka ini dilakukan oleh lembaga Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. GH sebelumnya mengundurkan diri dari jabatannya pada awal 2023 lalu sebagai Kuwu Tambelang.
Kemudian, dilakukan penahanan di Rutan Klas I Cirebon selama 20 hari ke depan terhitung dari 1 Februari 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Dr Yudhi Kurniawan, S.H., M.H., melalui Kasi Intel Ivan Yoko Wibowo menjelaskan penahanan terhadap tersangka setelah melakukan serangkaian kegiatan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pihak lainnya sehingga tiba pada satu kesimpulan penetapan tersangka.
“Setelah kita tetapkan sebagai tersangka, oknum mantan Kuwu Tambelang ini kita lakukan penahanan selama dua puluh hari mendatang,” ungkap Ivan.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, kerugian negara dari tindakan yang dilakukan oleh GH mencapai 200 juta rupiah.
Uang tersebut dari beberapa item pekerjaan yang ada di Desa Tambelang dari mulai pekerjaan penentuan dan penegasan batas wilayah, honor Satgas Covid-19, dana desa tahap II untuk PJU dan pembelian selang mesin Dongfeng.
“Perkara dugaan tindak pidana korupsi APBDes desa Tambelang tahun 2022 ini dari hasil pemeriksaan kemudian dilakukan gelar perkara diperoleh fakta bahwa saudara GH yang tidak lain adalah mantan kuwu desa Tambelang telah melakukan korupsi APBDes,” lanjutnya.
Tidak hanya itu, anggaran lainnya yang juga diduga ditilep oleh GH yakni Dana Desa (DD) tahap III berupa pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) yang tidak direalisasikan.
“Modus tersangka dengan cara mencairkan APBDes namun tidak melaksanakan kegiatan tersebut tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka GH,” jelasnya.
Jurnalis: Idris
Redaksi | © Jejak Kasus