Lampung: Serigala Utara, Polres Lampung Utara Kembali Ringkus Pelaku Curat

jejakkasus.co.id, LAMPUNG UTARA – Tim Serigala Utara Sat Reskrim Polres Lampung Utara kembali berhasil meringkus DPO (Daftar Pencarian Orang) Pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi pada tahun 2019 lalu.

DPO Pelaku tindak pidana Curat jenis sepeda motor ini ditangkap Tim Serigala Utara ketika berada di rumahnya atas dasar laporan korban yang tertuang didalam LP/42/B//2019/ Polda Lampung/Res LU/Sek. Sungkai Selatan, tanggal 27 Mei 2019 silam.

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono melalui Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto menjelaskan, Tersangka HH (26) salah seorang warga Desa Tatakarya, Kecamatan Abung Surakarta, Lampung Utara, diamankan atas laporan korbannya, dan peristiwa pencurian itu terjadi pada, Kamis 16 Mei 2019 sekira pukul 15.00 WIB.

“Tersangka diringkus pada saat berada di rumahnya oleh Tim Serigala Utara yang dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polres Lampung Utara, M. Anton Prabowo S, bersama anggotanya,” ujar Kasat, Rabu (16/6/2021).

Modus Operandi Pelaku dalam melancarkan aksinya, sambung Kasat, ketika itu anak korban setelah pulang sekolah memarkirkan kendaraannya di teras rumah di Desa Sukamaju, Kecamatan Bunga Mayang, Lampung Utara. Namun kunci sepeda motor tersebut tertinggal diatas sepeda motornya.

Sekitar pukul 15.00 WIB, istri korban yang hendak keluar rumah dan akan menggunakan sepeda motor itu, tidak lagi melihat sepeda motor tersebut alias sepeda motornya telah hilang dibawa pencuri.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan didapati bahwa, Pelaku tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana itu berinisial HH yang telah ditetapkan sebagai DPO Polisi.

“Kini Tersangka sudah diamankan di Polres Lampung Utara guna proses lebih lanjut,” jelas Kasat. (APD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *