Lampung: Sekda Lampura Buka Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2023

jejakkasus.co.id, LAMPUNG UTARA – Bupati Lampung Utara (Lampura) diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. H. Lekok, M.M., membuka Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2023.

Kegiatan yang diselenggarakan hasil kerja sama dengan BPKP Perwakilan Provinsi Lampung itu berlangsung di Aula Tapis Setdakab Lampung Utara, Provinsi Lampung, Selasa (04/07/2023).

Workshop tersebut menghadirkan Narasumber anggota Komisi XI DPR RI Dapil Lampung Ir. H. Marwan Cik Asan, M.M.; Direktur Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Lampung; Pimpinan BPKP Pusat dan Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Lampung.

Hadir juga jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara, para Kepala Perangkat Daerah dan Camat, serta para Pendamping Desa dan Kepala Desa (Kades).

Pada kesempatan itu, Sekda membacakan sambutan Bupati Lampung Utara yang  mengucapkan atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara,  selamat datang di Kabupaten Lampung Utara, serta berterima kasih kepada seluruh Narasumber yang hadir untuk berbagi ilmu kepada masyarakat dan Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa.

“Terlebih lagi, di tengah bergulirnya anggaran untuk Desa, tentunya menuntut tanggungjawab yang besar pula, yaitu akuntabilitas dalam pengelolaan keuangannya. Karena itu, Pemerintahan Desa harus bisa menerapkan prinsip akuntabel dalam pengelolaan Keuangan Desa, dimana semua akhir kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa selain harus dapat dipertanggungjawabkan, tetapi juga dapat meningkatkan produktifitas untuk transformasi Ekonomi Desa yang berkelanjutan,” jelasnya.

“Karena itulah, maka untuk dapat menerapkan prinsip akuntabilitas ini tentu diperlukan pemahaman dan pengetahuan dari segenap Aparatur Pemerintahan Desa, serta dukungan dari berbagai pihak terkait,” kata Sekda di hadapan ratusan peserta Workshop,” katanya.

Sekda menyadari, bahwa sejak digulirkannya Undang-Undang tentang Desa, maka Desa kini memiliki kewenangan dan keleluasaan untuk lebih mandiri dalam mengelola Pemerintahan dan berbagai sumber daya yang dimiliki, termasuk pengelolaan keuangan dan kekayaan milik Desa.

“Untuk itu, maka diperlukan pemahaman yang lebih luas lagi, memahami setiap perubahan regulasi dan kebijakan Pemerintah, serta memahami strategi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Desa, termasuk dalam hal mengevaluasi pengelolaan keuangan dan pembangunan Desa,” terangnya.

“Mengingat pentingnya kegiatan Workshop ini, saya minta kepada seluruh Peserta agar mengikuti kegiatan ini dengan penuh perhatian, sehingga ilmu dan pengetahuan yang diperoleh nantinya dapat mendukung dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemerintahan dan pembangunan Desa, serta dapat bertindak secara cermat dan tepat, terhindar dari kesalahan yang mungkin saja terjadi,” tpungkasnya. (Suhaimi Toni/Basir)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *