Lampung : Puluhan Pedagang Pantai Sari Ringgung Lakukan Aksi Protes ke DPRD

PESAWARAN- JK. Pedagang Pantai Sari Ringgung, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, ramai-ramai mendatangi Kantor Bupati Kabupaten setempat, Selasa (7/7/2020).

Mereka meminta Pemerintah Daerah (Pemda) turun tangan terhadap pemasangan pagar pembatas yang didirikan oleh pemilik tanah menuju Pantai Sari Ringgung.

Para pedagang ini meminta kepada Pemkab Pesawaran mencabut Pagar pembatas dan membuka akses jalan menuju Pantai Sari Ringgung, sebab sejak ditutup berimbas pada dagangan mereka yang mulai sepi.

Sebelumnya, pada Minggu (5/7/2020), puluhan pedagang dari berbagai Desa ini telah menggelar aksi memprotes pemilik lahan yang belakangan diketahui bernama Anton agar membuka akses jalan.

Aksi protes itu bahkan berakhir dengan perobohan Pagar Pembatas dan membuka akses jalan secara paksa.

Belum diketahui penyebab pemilik lahan mendirikan Pagar Pembatas tersebut, namun sejak didirikan Pagar dan hanya merelakan tanah untuk akses jalan sekitar 1.5 meter bagi warga berlalu lalang, justru berimbas pada keluhan para pedagang.

Sementara itu usai dari Kantor Bupati, pedagang yang di dominasi Ibu-ibu yang juga membawa anak- anak, melanjutkan aksinya ke DPRD.

Di gedung DPRD para pedagang diterima Ketua Komisi II Saptoni, Wakil Ketua IV Roliansyah, Anggota Komisi III Supriyadi serta anggota DPRD Komisi II.

Anggota Dewan dari Fraksi PDI Perjuangan Harno Irawan mengatakan akan membela masyarakat terkait persoalan tersebut. Ia pun mengatakan akan melakukan pembongkaran bersama seluruh anggota Dewan.

“Nanti hari Jumat ini kami semua anggota Dewan akan melakukan pembongkaran jalan tersebut,” ujar Harno dihadapan massa.

Tanah menuju Pantai Ringgung bersertifikat

Disisi lain, terkait persoalan jalan yang ditutup oleh pemilik lahan, mantan Kepala Desa Sidodadi, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Minan menuturkan bahwa ia pun bingung dengan hal itu.

Menurutnya akses jalan yang dikeluhkan para pedagang diakui memang merupakan jalan Kampung. Namun soal aset, jalan tersebut bukanlah merupakan Aset Desa.

“Bingung juga sebenarnya, kalau jalan memang biasa digunakan jalan Kampung oleh warga, kalau (jalan) Aset Desa sepertinya bukan, karena tanah itu bersertifikat,” terangnya.

Karena itu lanjutnya, dimasa kepemimpinan dia, pihak Desa tidak dapat menetapkan Pajak untuk PAD Desa, sebab Desa menyadari jika Desa tidak memiliki Aset seperti jalan menuju Pantai Ringgung.

“Berapa kali saya diminta warga supaya menetapkan PAD Desa, tapi ya gimana kita memang gak punya Aset (jalan),” ujarnya. (SRP)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *