jejakkasus.co.id, LAMPUNG BARAT – Polres Lampung Barat (Lambar) melalui Tekab 308 Presisi Polsek Sumber Jaya berhasil ungkap kasus tindak pidana pemerasan dan penipuan yang dilakukan oleh Oknum Wartawan Media Online ‘Investigasi 86 di Pekon Sumber Alam, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat, Lampung, Jumat (14/04/2023).
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/10/IV/2023/Polda Lampung/Res Lampung Barat/Sek Sumber Jaya tanggal 12 April 2023, Polsek Sumber Jaya berhasil mengamankan 3 Terduga Pelaku penipuan dengan inisial SH (44), AZ (30) dan LA (42).
Lampung: Terduga Pelaku (SH), (AZ) merupakan warga Pekon Mekar Jaya, Kecamatan Gedung Surian, Lampung Barat (Lambar), sedangkan (LA) warga Pekon Sumber Alam, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat.
Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sumber Jaya Kompol Ery Hafri, S.H., M.H., menjelaskan, bahwa pada hari Rabu tanggal 08 Maret 2023 sekira pukul 15.30 WIB di Pekon Sumber Alam, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat telah terjadi dugaan tindak pidana pemerasan dan penipuan yang dilakukan oleh tiga (3) Pelaku dengan cara mengaku sebagai petugas BNN (Badan Narkotika Nasional) dan aparat Kepolisian.
Modus Pelaku mengaku sebagai petugas BNN dan Polisi yang dapat membantu permasalahan korban Fajar Muzaki (23) warga Pekon Sinar Jaya, Kecamatan Air Hitam.
Berawal dari Fajar Mujaki yang memiliki kekasih/pacar bernama Caca, kemudian Caca mengadukan ,bahwa dirinya ada permasalahan dengan rekannya bernama Nia. Dan agar Fajar Mujaki sebagai kekasihnya dapat membantu permasalahan yang terjadi antara dirinya dengan Nia. Kemudian, korban dan kekasihnya menemui orang yang mengaku dari BNN dan Kepolisian tersebut.
Setelah datang dan menceritakan permasalahannya kepada ketiga Terduga Pelaku, korban dimintai sejumlah uang sebesar Rp 4000.000,- dengan dalih untk menyelesaikan permasalahan korban.
Pelaku mengatakan, apabila uang tersebut tidak diberikan, maka korban akan dimasukkan didalam penjara. Karena uang tidak ada, lalu korban dengan rasa ketakutan dan tertekan secara terpaksa menyerahkan Sepeda Motor Honda Beat Tahun 2014 miliknya dengan No. Pol. BE 3793 OV, sebagai pengganti uang sebesar Rp 4. 000.000,-.
Dan setelah korban mengetahui, bahwa para Pelaku bukanlah dari BNN atau aparat Kepolisian, maka korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sumber Jaya, Polres Lampung Barat.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sumber Jaya Ipda Mahmudi, S.H., didapatkan informasi keberadaan ketiga Pelaku, dan Barang Bukti (BB) hasil kejahatan berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat yang telah dijual di Pekon Pagar Dewa, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat.
“Kini ketiga Terduga Pelaku beserta BB dibawa ke Polres Lampung Barat dan harus mempertanggung jawabkan atas perbuatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 Jo 378 Jo 55, 56 KUHPidana dengan ancama hukuman penjara paling lama sembilan tahun,” pungkasnya. (bg’one)