Lampung: Polisi Bekuk Pencuri Gasak TV Saat Rumah Ditinggal Penghuni

jejakkasus.co.id, LAMPUNG UTARA – Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura) berhasil mengungkap dan menangkap Terduga Pelaku Pencurian yang terjadi pada Bulan Juli 2022 lalu, yang menimpa korban Nurhayati (37) warga Jalan Bukit Pesagi, Kelurahan Kot Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

Terduga Pelaku diketahui berinisial AD (29) warga Jalan Gotong Royong, Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan. Dari padanya, petugas menyita barang milik korban berupa 1 (satu) Unit Televisi Tabung merk Mitochiba warna silver.

AD dibekuk Tim Tekab 308 saat berada di rumah rekannya di belakang Masjid Islamic Center Kotabumi, Kamis (2/2/2023) pukul 15.00 WIB.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama S.H., mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K.

Kejadian pencurian itu terjadi pada Minggu 22 Juli 2022 tahun lalu saat rumah ditinggal oleh Penghuni karena berobat ke Jakarta dan baru dilaporkan 23 Januari 2023 setelah korban menerima laporan dari seseorang yang bernama Sri (Saksi).

Korbanpun menghubungi saudaranya (kakak) Nuraini untuk memeriksa kondisi rumah dan ternyata kondisi Pintu Rumah sudah dalam keadaan terbuka, sejumlah barang yang ada berupa TV Tabung merk Mitochiba, 1 (satu) buah Kompor Gas merk Rinai, Pompa Air merk National dan Magicom Cosmos telah raib digondol Maling, oleh Saksi Nur kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Lampung Utara.

Dengan serangkaian penyelidikan dan informasi yang didapat, Terduga Pelaku (AD) berhasil diringkus Tim Tekab 308, Pelaku langsung diamankan ke Mapolres.

“Saat ini Terduga AD tengah kita lakukan pemeriksaan, Barang Bukti yang kita sita berupa 1 (satu) Unit Televisi Tabung merk Mitochiba warna silver,” pungkasnya. (Suhaimi Toni /Basir)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *