Lampung: PMK Mewabah Hewan Ternak, Bupati Tanggamus Launcing Posko Percepatan Pencegahan

jejakkasus.co.id, TANGGAMUS – Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, S.E., M.M., menghadiri sekaligus membuka acara Launching Posko PMK dalam rangka percepatan pencegahan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Ternak di Kabupaten Tanggamus, bertempat di Rest Area Pugung, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, Kamis (30/6/2022).

Ikut hadir dalam kegiatan, para Forkopimda, Ketua TP-PKK, Ketua Dekranasda, beberapa Kepala Dinas, Camat, Uspika dan beberapa Kepala Pekon, Kecamatan Pugung.

“Saya ucapkan terima kasih kepada penyelenggara acara dan kepada hadirin yang hadir. Semoga kegiatan ini bermanfaat dan membawa berkah, karena kegiatan ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam rangka percepatan pencegahan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Ternak, khususnya Ternak Berkuku Belah-Genap, seperti Sapi, Kerbau, Kambing dan Domba yang tengah mewabah di sebagian wilayah di Indonesia,” jelas Bupati.

“PMK ini disebabkan oleh Infeksi Apthovirus yang bersifat akut dan sangat menular pada Hewan Berkuku Genap/Belah. Penularan PMK ini bisa terjadi melalui Udara, kontak langsung (luka, leleran hidung, feses), dan juga kontak tidak langsung (pakaian, sepatu, dll),” terang Bupati.

Bupati menerangkan, namun demikian, PMK pada hewan ini tidak membahayakan kesehatan manusia, sehingga Daging dan Susu tetap aman dikonsumsi selama dimasak dengan benar.

“Kabupaten Tanggamus memiliki Populasi Ternak sebanyak 7.003 ekor Sapi, 941 ekor Kerbau, 191.263 ekor Kambing dan 8.110 ekor Domba. Melihat potensi tersebut, perlu dilakukan upaya serius guna pencegahan terhadap Ternak, agar PMK ini tidak sampai mewabah di Kabupaten Tanggamus,” kata Bupati.

Dasar hukum ditetapkan PMK ini, yaitu Surat Edaran (SE) Menteri Pertanian RI No. 01/SE/PK.300/M/5/2022 Tanggal 10 Mei 2022 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Ternak.

Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung No. 045.2/1654/V.23/2022 Tanggal 11 Mei 2022 Tentang Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease) di Provinsi Lampung.

Surat Edaran (SE) Bupati Tanggamus No. 524.31/100078/39/2022 Tanggal 27 Mei 2022 Tentang Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku pada Ternak di Kabupaten Tanggamus.

Dampak langsung yang dapat terjadi akibat wabah PMK ini dapat berpengaruh langsung kepada sistem produksi Ternak, Sedangkan, dampak tidak langsung yang dapat terjadi akibat wabah PMK, yaitu bagi perekonomian masyarakat.

Bupati mengatakan, langkah konkrit yang telah dan akan kita laksanakan dalam upaya percepatan pencegahan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Ternak, yaitu Vaksinasi Serentak PMK yang dilaksanakan tanggal 27 Juni s.d 1 Juli 2022 dengan target Tahap I sebanyak 1000 dosis vaksin.

Dimulai dari Ternak Sapi dan Kerbau di wilayah Kecamatan Gisting, dengan capaian vaksin sampai dengan tanggal 29 Juni 2022 jumlah Ternak yang sudah divaksin 800 ekor.

“Saya juga harapkan ada peran aktif Aparat Pekon (desa-red) untuk dapat memberitahukan kepada warganya agar segera melaporkan Hewan Ternaknya kepada petugas, untuk diberikan vaksin PMK,” kata Bupati

Lanjut Bupati, optimalisasi Lalu Lintas Ternak melalui Satgas dan Posko Lalu Lintas Ternak guna mengantisipasi keluar masuk Ternak dari daerah lain, dengan ketetapan “Tidak Menerima Ternak dari Daerah Zona Merah” Lampung, yaitu Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tulang Bawang, Mesuji, Lampung Timur, dan Metro) dan juga dari luar Provinsi Lampung.

“Diharapkan, kepada masyarakat/Peternak di Kabupaten Tanggamus untuk tidak panik terhadap penyakit PMK ini. Namun, harus tetap meningkatkan kewaspadaan, agar Kabupaten Tanggamus menjadi wilayah yang bebas dari PMK,” pungkas Bupati. (HTM)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *