TANGGAMUS- JK. Pemilihan Kepala Pekon (Pilkakon) serentak Kabupaten Tanggamus ditetapkan pada hari Rabu 16 Desember 2020, hal itu berdasarkan Keputusan Bupati Tanggamus No B.96/09/08/2020 Tentang Penetapan Tanggal dan Waktu Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Kepala Pekon secara serentak di Kabupaten Tanggamus Tahun 2020.
Menurut Kabag Tapem Tanggamus Syarif Zulkarnain, dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Bupati Tanggamus tersebut, dipastikan Pilkakon serentak yang akan diikuti 770 calon dari 220 Pekon se-Tanggamus akan dilaksanakan usai Pilkada bulan depan.
“Pada pelaksanaan Pilkakon nanti, selain pengamanan dari TNI dan Polres Tanggamus juga ada dari Satpol PP, namun kami belum tahu teknisnya apakah Satpol PP akan standby di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di masing-masing Pekon yang melaksanakan Pemungutan Suara atau hanya Patroli saja,” kata Syarif Zulkarnain. Senin (30/11/20).
Lanjutnya, saat akan menggunakan hak pilih, warga harus membawa surat undangan yang sudah dibagikan Panitia Pilkakon, pemilih akan dipangil berdasarkan Dusun masing-masing dan akan disiapkan 1 (satu) Dusun 1 (satu) kotak suara, tapi pemilih bebas memasukan surat suara di kotak suara yang sudah disiapkan.
Dia juga mengatakan, kemungkinan tidak akan ditunda kembali karena untuk persiapan sudah tidak ada kendala lagi, stake holder sudah siap dengan posisinya masing-masing, setiap saat dipantau melalui Kasi Pemerintah disetiap Kecamatan.
Dia berharap dukungan semua pihak agar pelaksanaan Pilkakon serentak nanti dapat berjalan lancar damai dan jujur adil sehinga menghasilkan Kepala Pekon yang masyarakat pilih amanah.
“Untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, semua pihak juga harus disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam setiap tahapannya agar tidak menimbulkan Cluster baru penyebaran Corona Virus Disease 2019, dengan menggunakan Masker, cuci tangan pakai Sabun, jaga jarak,” harapnya.
Adapun tahapan yang akan dilaksanakan diantaranya meliputi Panitia melakukan pengesahan DPTK yang telah ditandatangani Calon Kepala Pekon 1 Desember s.d 2 Desember.
Selanjutnya, pengumuman DPTK yang telah disahkan oleh Panitia Kepala Pekon 3 Desember, lalu penyampaian DPTK kepada Panitia Pemilihan Kepala Pekon Tingkat Kabupaten dari Panitia Pilkakon Tingkat Pekon 4 Desember.
Panitia Pemilihan Tingkat Pekon menyampaikan surat undangan kepada pemilih 5 Desember s.d 9 Desember, pelaksanaan kampanye 10 Desember s.d 12 Desember. Masa tenang 13 Desember s.d 15 Desember sampai dengan pemungutan hingga penghitungan suara 16 Desember. (HTM)