Lampung : Penglola Taman Wisata Muara Indah Abaikan Surat Perintah Bupati

TANGGAMUS- JK. Meski Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus meminta pengelola Wisata menutup tempat Wisata melalui Dinas Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Tanggamus melalui Surat Edaran (SE) dengan Nomor 800/21/2020 serta Surat Edaran (SE) Bupati Tanggamus yakni 045/056/10/2020, namun hal itu tidak berlaku bagi pengelola Wisata Taman Wisata Muara Indah.

Meski pengelola memasang papan informasi yang bertuliskan Taman Wisata Muara Indah Ditutup, namun pengnjung tetap diperbolehkan masuk, khsusunya pengendara roda dua.

Idham Kholid, salah satu warga yang dikonfirmasi mengungkapkan, jika lokasi Wisata itu tidak pernah ditutup dan pihak pengelola cenderung tidak perduli dengan pandemi yang terjadi.

“Apalagi sekarang masyarakat banyak yang terpapar Covid-19, semakin bertambah saja, kami mohon kepada Pemerintah Kabupaten Tanggamus dan pihak terkait menindak tegas bagi pengelola Wisata yang tidak mengindahkan Surat Edaran (SE) tersebut,” kata Idham.

Sebelumnya, Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Tanggamus Rento Noviana Damayanti , telah menghimbau melalui Surat Edarannya dengan melakukan penutupan Objek Wisata itu dituangkan melalui Surat Nomor 800/649/21/2020, yang ditujukan kepada pengelola Objek Wisata se- Kabupaten Tanggamus, di tambah dengan Surat Edaran (SE) Bupati Tanggamus Nomor 045/056/10/2020, tentang imbauan perayaan Ibadah Natal dan acara peringatan pergantian Tahun Baru 2020-2021 di Kabupaten Tanggamus. (HTM/J)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *