Lampung : Paripurna, Pemkab Lampung Utara Ajukan Raperda Kawasan Tanpa Rokok

LAMPUNG UTARA- JK. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) dalam agenda hari ini mengadakan Rapat Paripurna Penyampaian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD mengenai Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara tahun 2021. Senin (22/02/2021).

Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara Romli bersama dengan Bupati Lampung Utara Budi Utomo. Turut hadir anggota Forkopimda, Dandim 0412/LU Letkol INF Harry Prabowo, Kapolres Lampung Utara AKPB Bambang Yudho Martono, Ketua Pengadilan Agama yang diwakili oleh Abdul Azis, Kakimal Lampung Utara Letkol Laut Muhammad Firdaus.

Dalam Paripurna tersebut Bupati menyampaikan, bahwasanya sesuai ketentuan pada Pasal 240 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, disebutkan bahwa, Rancangan Peraturan Daerah dapat berasal dari DPRD atau Kepala Daerah.

Bupati juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada DPRD Kabupaten Lampung Utara terhadap upaya untuk menciptakan regulasi produk hukum Daerah yang dibahas hari ini, yaitu Raperda Usul Inisiatif DPRD, yaitu Raperda tentang Ketertiban Umum dan Raperda tentang Perumahan dan Pemukiman Kumuh.

Bupati menambahkan, 2 Raperda yang diusulkan oleh Kepala Daerah atau dari Pemerintah Daerah yaitu Raperda tentang Tertib Administrasi Kependudukan, yang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Urusan Administrasi Kependudukan dan Raperda yang kedua yaitu Raperda Kawasan Tanpa Rokok.

Raperda tersebut juga dinilai penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar senantiasa menjaga pola hidup sehat dan menciptakan Lingkungan yang sehat, dalam hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 115 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Bupati sangat mengharapkan kepada DPRD Kabupaten Lampung Utara agar Raperda yang diusulkan Pemerintah Daerah dapat dibahas bersama.

Pada kesempatan yang sama, Paripurna dilanjutkan dengan penyampaian oleh Ketua Bapemperda Tabrani Rajab, dalam penyampaiannya, pembentukan Peraturan Daerah (Perda) diperlukan untuk menata sistem hukum secara menyeluruh dan terpadu yang senantiasa harus didasarkan pada cita-cita proklamasi dan landasan konstitusi yang menyatakan bahwa, Negara Indonesia adalah Negara Hukum.

Usul Inisiatif DPRD Kabupaten Lampung Utara dalam hal ini yaitu Raperda Ketertiban Umum dan Raperda Perumahan dan Pemukiman Kumuh. Pelaksanaan Ketertiban Umum didasari pada Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Kemudian Raperda Perumahan dan Pemukiman Kumuh dilandasi oleh pertimbangan atau suatu alasan yang menggambarkan bahwa, peraturan yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek.

“Secara aktual bahwa, masih banyak pengembang di wilayah Kabupaten Lampung Utara ini yang belum memenuhi tuntutan kebutuhan kehidupan perumahan dan pemukiman yang layak huni karena belum tersedianya lahan, prasarana Lingkungan, Fasilitas Umum dan fasilitas Sosial yang memadai,” jelasnya. (Angga)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *