Lampung: Oknum Pejabat Sekretariat DPRD Lambar Diduga Mark Up Anggaran Makan Minum

jejakkasus.co.id, LAMPUNG BARAT – Anggaran Makan dan Minum dalam rapat di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) Tahun 2022 diduga di Mark Up, Rabu (28/12/2022).

Pasalnya, menurut Narasumber yang enggan dipublikasikan namanya, anggaran tersebut terkesan di Mark Up, dan diduga menjadi salah satu modus untuk melakukan Tindak Pidana Korupsi.

“Dugaan adanya Mark Up atas harga Makan dan Minum yang dilakukan Oknum Pejabat Sekretariat DPRD Lampung Barat tidak sesuai dengan rincian. Yang bersumber dari dana Anggaran Pendapat Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) ini senilai Rp 2 milyar lebih,” ungkapnya kepada jejakkasus.co.id, Rabu (28/12/2022).

Lanjutnya, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Lambar tentang Standar Biaya Masukan (SBM) menetapkan Belanja Makanan dan Minuman Rapat untuk Snack Tamu VVIP Rp 25.000/OK, Snack Tamu VIP Rp 20.000/OK, Makan Tamu VVIP Rp 70.000/OK, Makan Tamu VIP Rp 50.000/OK, Makan Rp 25.000/OK, dan Snack Rp 12.000/OK.

“Sementara, jika mengacu berdasarkan SBM 2022 menetapkan Satuan Biaya Konsumsi Rapat, merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makan termasuk minuman untuk rapat/pertemuan, baik untuk Rapat Koordinasi Tingkat Menteri/Eselon I/setara maupun untuk rapat biasa dan dilaksanakan secara langsung (offline) minimal selama 2 (dua) jam. Dan sudah disusun untuk satu tahun. Jadi, seharusnya nilainya dan volumenya sudah dihitung, sehingga tidak butuh dipecah. Berbeda halnya jika ada kebutuhan insidentil, itu diadakan, sehingga tidak bisa diprediksi,” jelasnya.

Sementara ditempat terpisah, Sekwan DPRD Lambar Pirwan saat dikonfirmasi mengatakan, semua kegiatan Makan dan Minum sudah terealisasi semua pada tahun ini dan yang terakhir hari ini.

“Adapun semua sudah direalisasikan, tapi kalau untuk jumlah keseluruhannya Rapat dalam satu tahun belum bisa dikasih tahu, karena harus buka catatan, nanti ada catatannya,” ungkapnya kepada jejakkasus.co.id di Ruang Kerjanya.

Menurut Sekwan, selain itu untuk pendistribusian Nasi Kotak yang kita pesan semua melalui rekanan atau pihak ke tiga, yakni Rumah Makan 245 untuk Nasi Kotaknya, dan untuk Snacknya menggunakan Toko yang ada di Simpang Seradang. Untuk harga kita variatif, mulai dari harga Nasi Ayam, Ikan Rendang dan itu belum PPH dan PPN.

“Untuk Nasi Rendang Rp 50 ribu per Porsi, Nasi Ikan Rp 40 ribu, untuk Sop Rp 50 ribu per Porsinya, dan itu belum termasuk Pajak PPN dan PPH 23. Kalau untuk pesanan variatif tergantung dengan ramainya,” jelasnya seraya tertawa.

Di tempat terpisah, salah satu Pegawai Rumah Makan 245 menyangkal jika harga tersebut belum termasuk PPN dan PPH, melainkan semua sudah include. Tapi kalau untuk harga ditetapkan Nasi Telor, Nasi Ikan dan Nasi Ayam Rp 30 ribu, untuk Nasi Rendang dan Nasi Sop dibandrol dengan harga Rp 40 ribu.

“Ya, kalau sampai Rp 40 ribu untuk Nasi Ayam dan Nasi Ikan, Rp 50 ribu untuk Nasi Rendang dan Nasi Sop itu enggak.  Yang bener Rp 30 ribu Nasi Ikan dan Nasi Ayam berikut Telor, untuk Nasi Rendang Sapi dan Nasi Sop Rp 40 ribu semua sudah termasuk PPN dan PPH didalamnya,” ungkapnya menyangkal. (Wantok/Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *