TANGGAMUS- JK. Ridho Apandi pria berusia 26 tahun warga Pekon Kedamaian, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, berhasil diamankan anggota Polsek Kota Agung Polres Tanggamus. Rabu (26/2/2020) dirumah kerabatnya di Lampung Tengah.
Pelaku tersebut ditangkap berdasarkan laporan dari korbannya Maryana (48) warga Pekon Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung karena membawa kabur mobil rental Minibus Toyota Avanza BE-2392-VC pada tanggal 6 Febuari 2020 pukul 06.00 Wib, dengan modus meminjam mobil korban dan akan dikembalikan selama dua hari.
Lantas setelah sampai waktunya dua hari tepatnya tanggal 8 Pebruari 2020, tersangka menghubungi korban melalui telpon untuk memperpanjang masa waktunya hingga sampai tanggal 11 Pebuari 2020. Karena korban percaya, lantas dia mengizinkan mobil tersebut dikembalikan hingga sampai tanggal 11 Pebuari 2020.
Akan tetapi hingga sampai hari Rabu tanggal 12 Pebruari 2020, tersangka belum juga mengembalikan mobil tersebut kepada korban, bahkan saat tersangka dihubungi korban, nomor handphone nya sudah tidak aktip lagi. Karena merasa ditipu, lantas korban langsung melapor ke Polsek Kota Agung.
Kapolsek Kota Agung AKP. Muji Harjono, SE mengatakan, “tersangka ditangkap saat berada dirumah kerabatnya di Desa Sidorejo, Kecamatan Bangun Rejo, Kabupaten Lampung Tengah.
Setelah pihaknya menerima laporan dan melakukan penyelidikan, kemudian pada Selasa 25 Pebruari 2020 tim mendapatkan keberadaan tersangka, “jelasnya.
Lanjutnya lagi, “untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka berikut Barang Bukti (BB) satu unit mobil Minibus Toyota Avanza milik korban telah diamankan di Mapolsek Kota Agung, guna penyelidikan lebih lanjut”.
Dan atas kejahatan tersebut, tersangka dijerat pasal 372 junto 378 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara, “pungkasnya. (HTM)