LAMPUNG UTARA- JK. Dugaan penganiayan yang dilakukan oleh anak Kepala Desa (Kades) Kamplas, Kecamatan Abung Barat (LAMPURA), Polres Lampung Utara di nilai lamban menanganinya. Mahendra Kusuma diduga Oknum Terduga Pelaku pemukukan belum juga di tetapkan sebagai Tersangka sampai saat ini.
Lambatnya proses hukum yang menjerat anak Kepala Desa Kamplas, membuat pertanyaan besar di kalangan masyarakat.
Kuasa hukum dari korban pemukulan Mahmud Albet, saat di konfirmasi Kamis 24 Desember 2020, Samsi Eka Putra menjelaskan, kasus yang menimpa kliennya, Samsi meminta kepada penegak hukum agar segera tetapkan status terduga Pelaku dan tangkap Pelaku penganiayaan kliennya.
“Ya, untuk saksi-saksi sudah pernah di periksa dan kami dari Kuasa Hukum korban bersama penyidik Polres Lampung Utara sudah pernah turun ke Tempat Kejadian Pekara (TKP) untuk melakukan rekonstruksi, namum terkendala karena pergantian Kasat.
Samsi menambahkan, dari pihak Kuasa Hukum tanggal 15 Desember sudah kembali menyurati Penyidik Polres Lampung Utara, untuk mempertanyakan perkembangan kasus yang menimpa klienya, karena penanganan kasusnya terkesan lambat.
Kuasa Hukum dari korban Mammud Albet berharap kepada pihak Polres Lampung Utara agar segera memperjelas kasus penganiyaan yang menimpa klieya agar ada kejelasan karena kasus ini sudah sangat lama, ujar Samsi selaku Kuasa Hukum korban.
Diberitakan Sebelumnya.
Rembug Desa yang dilaksanakan Muspika Kecamatan guna mengurai serta memediasi permasalahan yang dikeluhkan sejumlah Perangkat Kamplas, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara diwarnai kericuhan. Pasalnya, Kasi Pemerintahan Desa Mahendra Kusuma (31) setempat memukul dan melempar kursi ke tubuh Mahmud Albet (39).
Menurut Mahmud Albet, kejadian tersebut pada hari Selasa (2/6/2020) yang lalu. Bermula ketika ia sedang memaparkan tentang Siltap gaji Desa yang sudah ada penyelesaiannya, kemudian tiba-tiba datang Mahendra Kusuma (31) dari arah belakang dengan membawa kursi dan langsung memukul serta melempar dengan Kursi plastik.
“Sehingga mengalami luka robek di bagian Kening sebelah kiri dan memar pada bagian Tangan kiri,” kata dia. Rabu (3/6/2020).
Atas peristiwa pemukulan tersebut, dirinya langsung melaporkan hal itu ke Polres Lampung Utara, guna untuk ditindaklanjuti. Pengaduan yang diberikan korban tertuang dalam laporan bernomor : LP/525/B/VI/2020/Polda Lampung/Res LU tanggal 02 Juni 2020. (Hamsah)