TANGGAMUS- JK. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus berhasil menangkap HS (56) seorang Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga pelaku penyalahguna Sabu. Akibat diketahui konsumsi Sabu, Oknum ASN Pemprov Lampung dan Istri Sirinya ditangkap Polres Tanggamus, Provinsi lampung.
Selain dirinya, turut diamankan IS (32) perempuan warga Sukarame Bandar Lampung yang merupakan istri siri HS saat mereka berada di salah satu kontrakan di Pekon/Desa Banding Agung, Kecamatan Talang Padang.
Dalam penangkapan yang disaksikan aparatur Pekon/Desa setempat, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti penyalahgunaan Narkoba berupa sabu sisa pakai serta alat pakai yang disembunyikan di dalam gelas.
Dari penangkapan itu terungkap, HS merupakan seorang Oknum ASN di Dinas Pelautan dan Perikanan Provinsi Lampung beralamat di Pekon/Desa Pariaman, Kecamatan Gunung Alip, Tanggamus.
Selain itu, berdasarkan keterangan istri sirinya memang benar mereka telah mengkonsumsi sabu pada siang hari, dimana sabu tersebut dibelinya seharga Rp. 200 ribu rupiah kepada seseorang.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP I Made Indra Wijaya, SH mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap berdasarkan penyelidikan informasi masyarakat bahwa di rumah kontrakan HS sering dipakai untuk konsumsi sabu.
Selanjutnya, berdasarkan informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan dipastikan benar sehingga dilakukan penggerebegan yang disaksikan Sekdes setempat.
“Kedua terduga berhasil diamankan kemarin petang Rabu, 08 Juli 2020 sekitar pukul 18.00 Wib di sebuah rumah kontrakan di Pekon Banding Agung Talang Padang,”ungkap AKP I Made Indra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK. Kamis (9/7/20).
Lanjutnya, adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan dari kedua terduga berupa 1 klip plastik bekas pakai, alat hisap sabu/bong botol minuman larutan, 3 korek api gas, 17 potongan pipet, 2 unit handphone, 4 potongan kaca pirek, 1 cottonbud dan 3 potongan plastik klip bekas.
“Barang Bukti (BB) sebagian diamankan berada dalam gelas dan sisanya berada disekitar di dalam kamar kontrakan tersebut,” ujarnya.
Kasat menegaskan, atas penangkapan itu pihaknya juga sedang memburu penjual barang haram kepada terduga, sebab HS dan istrinya mengaku bahwa mendapatkan sabu dengan cara membeli.
“Terduga mengaku membeli kepada seseorang yang telah diketahui identitasnya, sementara masih dalam pengejaran,” tegasnya.
Saat ini terduga HS masih dalam pemeriksaan intensif di ruang penyidik Satresnarkoba Polres Tanggamus guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut, sementara istrinya sementara dititipkan di sel tahanan Polsek Kota Agung.
“Atas perbuatannya, terhadap kedua terduga pelaku, dapat dipersangkakan pasal 112 junto 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara HS, dalam penuturannya kepada penyidik mengakui telah mengkonsumsi sabu bersama istri sirinya sebelum ditangkap Polisi di rumah kontrakan yang baru dua bulan dihuninya.
“Sudah dua bulan di kontrakan tersebut, ditangkapnya abis magrib sebelumnya memang saya pakai sabu sama istri,” kata HS.
Ia juga mengakui sering mengkonsumsi barang haram itu dengan cara membeli dan Barang Bukti (BB) terkahir didapatkan membeli kepada seseorang seharga Rp. 200 ribu.
“Terkahir beli satu paket barang haram itu seharga Rp. 200 ribu kepada Fir als N,” pungkasnya. (HTM)