PESAWARAN- JK. Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Ormas Gema Masyarakat Lokal (GML) Kabupaten Pesawaran Rudi Sapari mengukuhkan kepengurusan baru di jajaran Organisasi yang Ia pimpin. Kamis (12/11/2020).
Hal tersebut merespon dari adanya anggota yang mengundurkan diri di sejumlah pengurus dari keorganisasian GML.
“Organisasi harus terus berjalan, karenanya saya kukuhkan kepengurusan baru untuk mengisi kekosongan posisi setelah kemarin pengurus-pengurus GML ada yang mengundurkan diri,” ujar Rudi Safari.
Hal tersebut dirasa penting oleh Rudi, karena sejak berdirinya GML di Kabupaten Andan Jejama, Organisasi sangat bermanfaat bagi masyarakat setempat dan sangat dibutuhkan kinerja GML guna kontrol sosial ditengah masyarakat.
“Ya semuanya buat masyarakat Pesawaran, ada yang mundur ada yang datang, jadi Marwah GML akan tetap terjaga dan kehadirannya tetap bisa dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Pesawaran yang kita cintai ini,” tambahnya.
Sebelumnya, Sekretaris DPD GML Pesawaran atas nama Suroto digantikan oleh Herliyanto yang sebelumnya sebagai Ketua DPK Waykhilau dan Ketua DPK Waykhilau di gantikan oleh Feri Tato. Sedangkan Bendahara P. Tambunan diganti oleh Edi Kentung, Ketua Komando Sumanto digantikan oleh Abi Usman.
Rudi menjelaskan, pergantian pengurus baru ini sudah melalui mekanisme yang benar sesuai dengan aturan Organisasi.
“Pergantian kepengurusan DPD dihadiri jajaran Anggota GML DPD Pesawaran dan para Ketua DPK Way Khilau sekaligus jajaran, Ketua DPK Waylima dan jajaran, serta Ketua perwakilan dari DPK Kedondong,” jelasnya.
“Semua sudah berdasarkan hasil musyawarah kesepakatan bersama yang di sepakati oleh seluruh anggota yang hadir,” timpalnya.
Rudi Sapari mengaku, dalam waktu dekat akan mengajukan nama-nama pengurus baru kepada Kesbangpol setempat agar pengurus baru mendapat Legalitas dalam menjalankan roda Organisasi.
“Saya akan segera merubah SK Kepengurusan DPD yang baru dan akan mengajukan ke Kesbangpol dalam waktu dekat ini agar Legalitas kepengurusan yang baru terdaftar di Kesbangpol,” pungkasnya. (Adt)