jejakkasus.co.id, LAMPUNG UTARA – Sidang Paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) mengenai Pergantian Antar Waktu (PAW) Fraksi Partai Gerindra antara Hj. Sandy Juwita, S.Pd., M.M., dengan Farouk Danial, S.H., C.N., diselenggarakan di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Provinsi Lampung, Jumat (12/05/2023).
Dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara Wansori, S.H., Sidang Paripurna Istimewa ini dibuka pukul 08:00 WIB bersama Wakil Ketua DPRD I Madri Daud, S.E., M.H., dan Wakil Ketua III Joni Saputra.
Dihadiri Wakil Bupati Lampung Utara Ardian Saputra, S.H., perwakilan Gubernur Lampung dan Forkompinda berserta tamu undangan dan media cetak/elektronik
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/271/B.01/HK/2023 tanggal 2 Mei 2023 tentang Peresmian Pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara Masa Jabatan 2019-2024 atas nama Hj. Sandy Juwita, S.Pd., M.M. Dan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/271/B.01/HK/2023 tanggal 2 Mei 2023 tentang Peresmian Pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara Periode Tahun 2019-2024 A.n Farouk Danial, S.H., C.N.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD mengatakan, dengan kehadiran saudara Farouk Danial, dapat memberikan kontribusi yang maksimal, dan dapat meningkatkan kinerja.
“Tentunya akan berkomitmen bersama memberikan sumbangsih dan pengabdian terbaik kepada masyarakat Kabupaten Lampung Utara,” pungkasnya. (Suhaimi Toni/Basir)