TANGGAMUS- JK. Dalam tempo waktu 6 jam, Tim Gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil membekuk Herli Yansyah alias Yan Dirut (29) Tersangka Penganiayaan Berat (Anirat) mengakibatkan korban meninggal dunia atau pembunuhan terhadap korbannya Julyadi (33) warga Pekon Sri Melati, Kecamatan Wonosobo.
Selain menangkap Tersangka yang merupakan warga Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong. Turut diamankan dari korban berupa Senjata Rpi rakitan (Senpira) jenis Revolper dengan 3 Peluru aktif dan 2 Selongsong Peluru Kaliber 38 dan 1 Senjata Tajam jenis Pisau Belati, serta Mobil minibus Toyota Avanza warna putih BE 1569 VT, juga Pakaian serta Sendal.
Keberhasilan tersebut disampaikan oleh Kabag Ops Polres Tanggamus Kompol Bunyamin, SH., MH., dalam konferensi pers pengungkapan kasus di Koridor Utama Mapolres Tanggamus dengan menghadirkan Tersangka dengan tangan terborgol. Senin (22/02/2021).
Kronologis kejadian dipaparkan Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora bahwa, pada Sabtu 21 Pebruari 2021 sekitar pukul 21.00 WIB di Bahu Jalan Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung terjadinya peristiwa tersebut.
Bermula pada saat korban melintas di Jalan Raya Kota Agung dengan mengendarai Mobil Avanza BE 1569 VT Warna putih, kemudian Pelaku dengan mengendarai mobil Avanza BE 1971 VY warna putih mendahului mobil korban, seketika korban membuntuti mobil yang dikemudikan Pelaku.
Setibanya di Pekon Tanjung Heran, korban melihat Mobil Pelaku mampir di Pinggir Jalan untuk membeli Buah Rambutan, kemudian korban langsung berhenti dan menghampiri Pelaku, sehingga antara korban dan Pelaku sempat terjadi ribut mulut.
Korban mendorong Kepala Pelaku berulang hingga hampir tersungkur ke Tanah. Sempat terjadi pergumulan antara keduanya, kemudian Pelaku menusuk korban di bagian Pangkal Paha menggunakan Pisau yang menyebabkan korban tersungkur.
Namun sebelum tersungkur, korban sempat menembak Pelaku sebanyak 2 kali menggunakan Senpi Rakitan jenis Revolver tetapi tidak mengenai Pelaku, setelah itu korban terjatuh.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dibagian Pangkal Paha dan banyak mengeluarkan darah, lalu korban dibawa ke Puskesmas Rantau Tijang untuk dilakukan pengobatan.
Namun setibanya di Puskesmas, korban dinyatakan telah meninggal dunia, kemudian Sepupu Kandung korban melaporkan ke Polsek Pugung untuk ditindak lanjuti.
“Usai melakukan penusukan tersebut, dengan mengemudikan kendaraanya, Pelaku kemudian kabur ke arah Pringsewu,” jelasnya.
Menurut Iptu Ramon, berdasarkan keterangan Tersangka dan hasil pemeriksaan di Handphone korban, sebelum perkelahian, diketahui antara Tersangka dan korban terjadi perselisihan melalui SMS.
Jadi, setelah perselisihan tersebut, korban merasa sakit hati karena Tersangka menyinggung orang tuanya,” ujarnya.
Ditambahkannya, atas perbuatannya Tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana Subsider Pasal 351 Ayat e KUHPidana.
“Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara itu, menurut keterangan Tersangka mengakui bahwa, dia mengenal korban, sebab istri korban berasal dari Kampungnya.
“Saya sudah lama kenal korban, karena istrinya berasal dari Kampung saya. Dia menuduh saya, dia SMS saya ngomong yang enggak masuk akal, namun tidak saya ladeni, bahkan sebelum kejadian dia menunggu 1 jam setengah didepan rumah saya,”
Saya enggak tau kalau dikejar, waktu saya beli Rambutan di Tanjung Heran dan membayar, tiba-tiba dia datang dan turun. Padahal waktu itu saya sudah mengalah dan meminta maaf tetapi dia mencekik saya, saya didorong hingga saya terjatuh, disitulah saya khilaf.
Saya menyesal dan meminta maaf, saya tidak ada niat membunuh, padahal saya sudah niat pergi dari lokasi, tetapi dia masih menghadang saya,” tutupnya. (HTM/J)