Lampung: Gerebek Judi Sabung Ayam, Polres Way Kanan Amankan 2 Warga dan 2 Ekor Ayam

jejakkasus.co.id, WAY KANAN – Polres Way Kanan melakukan penggerebekan Judi Sabung Ayam dan Dadu Seintir di Perkebunan Karet Umbul Asam HTI Register 44, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, Senin (20/03/2023).

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra mengatakan, penggerebekan Judi Sabung Ayam di Kampung Marga Jaya dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

Setelah mendapat informasi, Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin menuju ke lokasi Judi Sabung Ayam dan Dadu Seintir Koprok, Minggu (19/03/2023) pukul 16.30 WIB.

Hasilnya, saat petugas gabungan tiba di lokasi hanya mendapati dua orang laki-laki diduga sedang melakukan tindak pidana Perjudian, dan untuk para Pelaku Judi berhasil melarikan diri.

Setelah itu, Terlapor dan Barang Bukti (BB) diamankan di Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dua warga yang diamankan berinisial KA (55) berdomisili di Desa Tritunggal Kecamatan Unit 2 Kabupaten Tulang Bawang, dan SU (53) berdomisili di Kampung Sari Jaya Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.

Barang Bukti yang diduga sebagai tindak pidana Perjudiaan yang diamankan berupa 2 (dua) Ekor Ayam,  3 (tiga) Kiso, 2 (dua) Alat Geber (Ring bertanding Ayam), 1 (satu) Set Alat Koprok lengkap, 2 (dua) Terpal.

Kasatreskrim menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan dan pengawasan terhadap tindak Perjudian yang terjadi di Kabupaten Way Kanan.

“Saya mengimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal yang meresahkan, seperti Perjudian ini,” tegasnya.

Dikatakan Andre, pemberantasan Judi merupakan atensi dari Kapolda Lampung
Irjen Pol. Akhmad Wiyagus Pemungkas
(Efrianto/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *