Lampung: Dua Orang Pemuda Diamankan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara

jejakkasus.co.id, LAMPUNG UTARA – Polres Lampung Utara (Lampura) melalui Tim Tekab 308 Presisi meringkus 2 (dua) pemuda warga Desa Sawojajar, Lampung Utara berinisial IM (20) dan FI (20).

Pasalnya, mereka diduga mengambil barang atau benda milik orang lain dengan melawan hak alias mencuri (dalam kasus ini curi Handphone) milik korban (Damiri 41) Warga satu Desa dengannya.

Mereka akhirnya terpaksa diringkus Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara, Polda Lampung.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Minggu malam 20 Juni 2022 lalu di rumah korban (Damiri), saat itu korban hendak istirahat tidur dengan terlebih dahulu menutup Pintu kemudian menguncinya dengan Grendel Kayu.

Sekitar pukul 23.00 WIB, korban terjaga dan melihat Handphone miliknya Realmi C1 yang diletakkan disamping tempat tidur sudah tidak ada lagi, ia pun melihat Pintu depan sudah dalam posisi terbuka, meyakini bahwa telah terjadi pencurian, ia (korban) melapor ke Polisi.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, S.H., mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K., pada Rabu (11/1/2023).

“Atas laporan korban, kita tindaklanjuti dengan serangkaian Penyelidikan oleh Tim kita Tekab 308 Presisi. Hari ini Rabu (11/1/2023) di peroleh informasi tentang keberadaan Terduga Pelaku yang sedang berada di Dusun II Desa Sawojajar,” ungkapnya.

“Dengan segera Tim kita bersama-sama dengan anggota Polsek Kotabumi Utara langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan dua orang Terduga Pelakunya, yakni IM dan FI. Merekapun mengakui kalau masuk ke rumah korban dengan cara mendongkel Kunci Grendel Kayu melalui salah satu Pintu, kemudian mengambil HP milik korban,” terang Eko

“Saat ini kedua Terduga Pelaku telah kita amankan berikut Barang Bukti, dan sekarang tengah dilakukan Penyidikan,” pungkasnya. (Suhaimi Toni/Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *