Lampung : DPRD Bersama Pedagang Kecil Wisata Sari Ringgung Teluk Pandan

PESAWARAN- JK. DPRD Pesawaran menilai apa yang telah dilakukan Anton yang telah menutup akses jalan menuju Pantai Sari Ringgung di Dusun Ringgung RT 002 RW 001 Desa Sidodadi, Kecamatan Teluk Pandan dengan pagar beton dan tumpukan tanah itu, dinilai melanggar hukum, lantaran telah merusak tatanan Kepariwisataan dan merusak Aset Negara. Jumat (10/7/2020).

“Warga yang sewenang-wenang harus di pidana. Apalagi telah merusak Aset Negara dengan membongkar jalan yang dibangun APBD”.

Yang dibutuhkan sekarang langkah nyata dari pemimpin dan pihak Kepolisian untuk membuat kebijakan, karena mereka sudah dilengkapi dengan kewenangan yang diatur UU.

Jangan biarkan orang sewenang-wenang apalagi merugikan banyak orang. Bongkar dan tangkap pelakunya,” tegas M Nasir, Ketua DPRD Pesawaran saat meninjau lokasi penutupan akses jalan menuju Pantai Sari Ringgung bersama seluruh anggota DPRD.

Dalam hal ini pihaknya meminta peran aktif Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal ini Bupati agar dapat bersikap tegas, dengan segera membongkar Pagar Beton yang menutup akses jalan menuju Pantai Sari Ringgung.

Karena dengan adanya Pagar Beton tersebut, selain telah merusak tatanan Kepariwisataan dan merusak Aset Negara juga menyengsarakan para pelaku usaha kecil yang tidak bisa lagi berjualan di tempat Wisata lantaran jalan yang merupakan akses warga ke Pantai tersebut ditutup.

Warga yang dari awal didampingi Ormas GML, LSM LIPAN, LSM GMBI yang bergabung bersama untuk mendampingi masyarakat serta di dampingi kuasa hukum advokat Nurul Hidayah selaku penasehat hukum Ormas GML dan LSM LIPAN.

“Harapanya, Pemerintah Daerah (Pemda) segera membongkar Pagar Beton tersebut dan permasalahan ini akan kita sampaikan ke Gubernur dan Presiden.

Apalagi sudah merusak tatanan Kepariwisataan. Maka harapan saya kepada Bupati bisa menyelesaikan hal ini.

Negara tidak boleh tunduk terhadap kepentingan-kepentingan pribadi. Kalau kita lihat garis sempadan Pantai 100 meter. Dan dari bibir pantai tidak boleh di sertifikatkan, karena milik negara,” jelas Nasir.

Nasir bersama para anggota DPRD dihadapan masyarakat dan sekitar 300 pedagang di Pantai Sari Ringgung, mewanti-wanti kepada warga agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh Oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Solusi terbaik adalah membuka akses jalan seperti biasa, sambil menunggu keputusan pengadilan. Saya harap masyarakat tenang dan jangan terprovokasi.

Kami selaku wakil rakyat, dan 45 anggota Dewan datang ke sini karena simpati kepada masyarakat, tidak hanya Komisi. Kami akan segera mengambil langkah,” ungkap Nasir.

Diketahui, dalam peninjauan ke lokasi penutupan akses jalan menuju Pantai Sari Ringgung dengan Pagar Beton tersebut, M Nasir didampingi unsur pimpinan DPRD dan seluruh anggota Dewan serta Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo.

Berdasarkan pantauan di lapangan, terdapat tiga titik akses menuju Pantai Sari Ringgung yang ditutup. Bagian depan tembok beton, bagian tengah ditutup dengan gundukan tanah dan bagian belakang akses jalan ditutup Panel Beton.

Kapolres Pesawaran, terkait hal itu pihaknya siap memonitor guna melakukan pengamanan, sampai dengan munculnya keputusan inkracht.

“Kita monitor bisa dari Polsek atau Polres yang sifatnya mobile untuk antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata dia.

Pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak melakukan tindakan anarkis yang justru melawan hukum, sehingga memunculkan persoalan-persoalan baru. Semua pihak untuk bersabar dan menyerahkan persoalan itu ke pengadilan.

“Ini gugatan perdata, kita imbau kepada warga untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan melawan hukum sehingga muncul persoalan baru, saya minta warga untuk menunggu hasilnya seperti apa, jangan melakukan tindakan yang justru merugikan diri sendiri,” tegas Vero. (SRF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *