Lampung : Diduga Mengancam Dan Peras Petugas PLN, Polsek Semaka Tangkap Pria Asal BNS

TANGGAMUS- JK. Polsek Semaka Polres Tanggamus menangkap pria 43 tahun bernama Zainal warga Pekon Sanggi, Kecamatan Bandar Negri Semuong (BNS), Tanggamus dalam persangkaan pemerasan. Jumat siang (19/2/21).

Kapolsek Semaka Iptu Heri Yulianto mengatakan, tersangka ditangkap atas laporan Andar (43) petugas PLN warga Gunung Sugih, Lampung Tengah selaku korban pemerasan dengan pengancaman oleh tersangka.

“Pemerasan disertai pengancaman pada Jumat tanggal 19 Pebruari 2021 sekitar pukul 10.30 WIB di Dusun Tumpak Bayur, Pekon Sukaraja, Kecamatan Semaka,” kata Iptu Heri Yulianto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.

Sambungnya, dalam penangkapan Tersangka, turut diamankan Barang Bukti (BB) berupa sebilah Pisau Garpu, Uang tunai Rp 250 ribu, Handphone Samsung lipat dan Dompet warna hitam berisi KTP tersangka.

“Tersangka ditangkap tidak jauh dari lokasi bekerja korban, sebab korban merasa ketakutan atas ancaman tersangka,” ujarnya.

Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian, Tersangka mendatangi korban yang sedang mengerjakan pekerjaan pemasangan Kabel PLN dan memaksa untuk diberi sejumlah uang dengan cara mengancam dan menakuti korban.

“Karena merasa takut dan terancam, korban memberikan uang sebesar Rp 100 ribu dan setelah mendapatkan uang itu Tersangka pergi meninggalkan korban, lantas korban melaporkan ke Polsek Semaka,” terangnya.

Kemudian, tidak lama Polisi berhasil mengamankan pelaku yang saat itu tidak jauh dari TKP dan membawa serta mengamankan pelaku ke mapolsek semaka.

“Akibat kejadian tersebut, korban merasa ketakuan dan mengalami kerugian sebesar Rp 100 ribu, dan melapor ke Polsek Semaka untuk ditindak lanjuti,” jelasnya.

Ditambahkan Kapolsek bahwa, selama ini Tersangka dikenal sangat meresahkan dengan seringnya melakukan pemerasan di sejumlah tempat, namun para korban tidak berani melapor sebab dia selalu mengancam.

“Berdasarkan penyelidikan sebelumnya, Tersangka ini memang sering melakukan pemerasan di Pasar Kuncoro, Pabrik-Pabrik Penggilingan Padi hingga Sopir Mobil Box di Sudimoro, namun para korban tidak melapor,” imbuhnya.

Saat ini Tersangka ditahan berikut Barang Buktinya (BB) ditahan di Polsek Semaka guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Terhadapnya dipersangkakan Pasal 368 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya.

Sementara itu, menurut Tersangka, pemerasan dilakukannya karena tidak memiliki pekerjaan tetap, sehingga uang yang dihasilkannya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.

“Uangnya dipakai kebutuhan sehari-hari dirumah,” ucap Tersangka berbadan kecil tersebut. (HTM)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *