Lampung: Diduga Curi Getah Karet di PTPN VII Tubu, Seorang Pemuda Diringkus Polsek Blambangan Umpu

jejakkasus.co.id, WAY KANAN – Polsek Blambangan Umpu mengamankan diduga Pelaku Kasus Tindak Pidana Pencurian Ringan di Areal Perkebunan Afdeling IV, PTPN VII Unit Usaha Tulung Buyut (Tubu) Kampung Negeri Agung, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, Lampung, Senin (27/02/2023).

Tersangka inisial ES (32) berdomisili di Kampung Kalipapan, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A Yudi Taba menyampaikan kronologis kejadian.\

“Bahwa pada Hari Sabtu (25/02/2023) pukul 13:30 WIB pada saat Asmaran (Karyawan BUMN) bersama dengan saksi-saksi melaksanakan kegiatan rutin tugas Patroli di Kebun Karet Afdeling IV Negeri Agung bertemu dengan Terlapor yang sedang mengendarai 1 (satu) Unit R2 merk Honda New Fit tanpa Plat Nomor Registrasi warna merah,” ungkap Kapolsek.

“Selanjutnya, Asmaran dan saksi memberhentikan R2 yang dikendarai Terlapor, lalu menanyakan keperluan apa masuk ke dalam Areal Perkebunan Karet Afdeling IV milik PTPN IV Unit Tulung Buyut, dan melakukan pemeriksaan apa yang telah dibawa oleh Terlapor diatas kendaraannya,” jelas Kapolsek

“Saat dilakukan pemeriksaan, diketemukan 1 (satu) Bungkus Karung warna putih yang didalamnya berisikan Plastik Bening yang berisikan Getah  Karet  jenis  LUM dengan berat sekira 15 (lima belas) Kg, lalu saksi menanyakan kepada Terlapor dari mana sebelumnya memperoleh Getah Karet jenis LUM tersebut, namun ES hanya diam tidak bisa menjawabnya,” terang Kapolsek.

“Atas dugaan Asmaran tersebut, bahwa ES diduga mendapatkan Getah Karet dari hasil pencurian di Areal Perkebunan Pohon Karet milik PTPN VII TUBU di Afdeling IV,” kata Kapolsek.

“Atas kejadian itu, Asmaran membawa dan melaporkan diduga Pelaku pencurian bersama dengan Barang Bukti ke Polsek Blambangan Umpu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.

“Atas perbuatannya, jika terbukti bersalah, yang bersangkutan dapat dikenai Pasal 364 KUHP,“ pungkasnya.. (Efrianto/Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *