LAMPUNG SELATAN- JK. Didampingi Kejaksaan, Gugus Tugas Covid-19 Lampung Selatan jamin pengadaan barang transparan dan akuntabel.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memastikan proses pengadaan barang dan jasa dalam rangka penanganan Covid-19 transparan dan akuntabel.
Untuk menjamin hal itu, Pemkab Lampung Selatan telah melibatkan pendampingan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan terkait pengadaan barang dan jasa dalam penanganan Covid-19.
Bahkan, tim dari Kejari Lampung Selatan yang terdiri dari Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Muhammad Ikbal Hadjarati, SH., MH dan Jaksa Fungsional Muhammad Assarofi, SH mendatangi langsung Posko Gugus Tugas Covid-19, di Aula Sebuku, Rumah Dinas Bupati setempat. Rabu (17/6/2020).
Kunjungan tim dari Kejari Lampung Selatan itu guna melakukan pengecekan terhadap barang-barang yang baru dibeli oleh Pemkab Lampung Selatan seperti Hand Sanitizer sebanyak 300 jerigen, Disinfektan 300 Galon, Ember 3.000 buah serta Sabun cair cuci tangan sebanyak 300 jerigen.
Adapun, dalam melakukan pemeriksaan, tim Kejari Lampung Selatan didampingi oleh Inspektur Kabupaten Joko Sapta Prihandaya, Kasat Pol PP dan Damkar Heri Bastian, Koordinator Logistik Gugus Tugas Covid-19 yang juga Kepala Pelaksana BPBD Lampung Selatan M. Darmawan. (bg’one)