LAMPUNG BARAT- JK. Dalam rangka menyambut bulan suci ramadhan di tengah pandemi wabah Virus Corona (Covid-19), Organisasi keagamaan Kabupaten Lampung Barat menyampaikan panduan ibadah shalat jum’at, di bulan ramadhan, shalat tarawih, idul fitri dan peribadahan lainya untuk Kabupaten setempat, Selasa (21/04/2020).
Kegiatan ini digelar di Posko dan media center gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Lampung Barat tepatnya di Aula Dinas Kesehatan setempat.
Penyampaian maklumat tersebut, difasilitasi Dinas kominfo setempat, dengan menghadirkan Ketua MUI yang diwakilkan oleh sekretarisnya oleh sekretarisnya Miftahus Syurur, Ketua Muhammadiyah Lambar Tantowi Usman, dan sekretaris Nahdlatul Ulama (NU) Lambar Abdul Gani.
Miftahus Syurur, mengatakan Maklumat bersama tersebut sudah ditandatangani oleh Bupati, Kementerian Agama (Kemenag), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Organisasi islam lainnya.
“Kemarin kita bersama Pemerintah, Kemenag, MUI, dan Ormas Islam lainnya menyepakati secara bersama terkait menghadapi bulan suci ramadhan dan idul fitri, kesepakatan tersebut di tuangkan agar menjadi panduan beribadah warga Lambar,” kata Miftahus Surur.
Isi kesepakatan tersebut jelasnya, yaitu umat Islam tetap wajib melakukan ibadah puasa, namun masyarakat di himbau untuk melaksanakan sahur dan buka puasa di rumah, jadi tidak ada sahur dan buka puasa bersama, semua ditiadakan, semua dirumahkan.
Sedangkan untuk shalat tarawih, di himbau untuk melaksanakan dirumah bersama keluarga, seandainya masih ada yang melaksanakan di Masjid atau Mushola dianjurkan agar memperhatikan protokol kesehatan, jadi setiap jamaah diwajibkan memakai Masker, bawa sajadah sendiri, jaga jarak, membawa Hand Sanitizer dan tempat ibadah diwajibkan menyediakan Sabun untuk cuci tangan.
Untuk ibu hamil, anak-anak atau lainnya yang sedang flu yang bisa menimbulkan ketidak nyamanan lanjutnya, di himbau juga untuk tidak tarawih di Masjid.
Selain itu lanjut Miftahus Surur, tarawih juga dilaksanakan se efektif mungkin, sesingkat mungkin, untuk mengurangi frekuensi pertemuan di dalam Masjid.
“Namun untuk shalat idul fitri, yang lazimnya dilaksanakan di Masjid atau Lapangan, untuk sementara belum ada pengumuman, masih menunggu arahan dari Pusat.
Yang jelas tidak boleh takbiran keliling dan bagi warga yang mengelola Zakat meminimalkan untuk tidak kontak fisik dan pastikan area penerimaan zakat di jaga kebersihannya,” paparnya.
Sementara Ketua Muhammadiyah Lambar Tantowi Usman mengungkapkan, dalam segi ibadah sebetulnya kita tidak bisa melarang untuk melaksanakannya dimana saja, namun ditengah pandemi Covid-19 sebaiknya kita mengikuti anjuran yang sudah ada.
“Jika dalam kedaruratannya kita masuk dalam kategori Zona Merah, maka kegiatan shalat berjamaah di-Masjid akan kita tiadakan, atau kata lain shalat dilakukan di rumah masing-masing,” ungkap Tantowi.
Sekretaris Pimpinan Cabang NU Kabupaten Lambar, Abdul Ghani menegaskan bahwa dalam Surat Edaran (SE) tersebut tertuang pencegahan atau memutus mata rantai Covid-19, bahwa tidak ada shalat tarawih di Masjid sampai dengan idul fitri, itu pun kalau kondisi semakin memburuk, begitu pula sebaliknya.
“Sifatnya fleksibel jika semakin membaik maka Surat Edaran (SE) tersebut bisa kita hapus,” tutupnya. (bg’one)