Lampung: Berantas Judi Sabung Ayam, Anggota DPRD Provinsi Lampung Apresiasi Polres Way Kanan

jejakkasus.co.id, WAY KANAN – Praktik Perjudian Sabung Ayam  yang terungkap di Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan pada Hari Senin (20/03/2023) lalu menjadi sorotan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung dari Komisi 1, yaitu Sahdana.

“Saya meminta agar Kepolisian dan pihak terkait benar-benar serius dalam mengungkap praktek Perjudian Sabung Ayam dan Dadu sampai ke akarnya-akarnya. Kalau dikarenakan ada Oknum Polisi atau aparat hukum yang membekingi, saya minta Oknum itu ditindak tegas,” ujar Sahdana ketika menyampaikan ke awak media, Rabu (22/03/2023).

Menurut Sahdana, aktivitas Perjudian Sabung Ayam dan Dadu Seintir sudah sampai level mengganggu kondisi Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).

Karena itulah Sahdana meminta agar kegiatan negatif seperti itu harus segera di berantas dari Kabupaten Way Kanan ini.

“Jangan sampai ada Cukong yang memanfaatkan Power Aparat Hukum hanya demi melancarkan bisnis haram ini. Kalau dari hasil pengembangan memang ada bukti yang mengarah ke sana. Sekali lagi, saya minta Oknum itu harus dihukum secara profesional. Soalnya tindakan itu sudah mencoreng nama baik Institusi,” tegas Sahdana

Sahdana mengapresiasi kinerja Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna yang berhasil mengungkap aktivitas Judi Sabung Ayam Dadu Seintir tersebut.

Sahdana berharap, agar pengungkapan kasus ini jangan berhenti di sini saja, dan mendorong agar Kepolisian juga terus memberantas Penyakit Masyarakat lainnya, seperti Peredaran Narkoba dan Miras ilegal yang meresahkan masyarakat.

“Semboyan pengayom masyarakat yang dipakai Polisi ini harus benar-benar dijalankan. Kami ingin aktivitas negatif, seperti Perjudian dan lain sebagainya harus dimusnahkan dari Kabupaten Way Kanan,” ungkap Sahdana.

Selain itu, Sahdana juga mengajak agar masyarakat bisa bekerja sama dalam mengawasi aktivitas Perjudian dimanapun berada.

Jika Perjudian-perjudian masih terjadi, Sahdana meminta agar masyarakat yang melihat hal tersebut bisa melaporkannya ke Aparat Kepolisian.

“Karena informasi dari masyarakat ini akan mempermudah Kepolisian dalam membongkar kasus pelanggaran hukum yang terjadi,” pungkasnya. (Efrianto/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *