Lampung : Bawa Paket Diduga Sabu, Dua Pria Dicokol Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lampung Utara

LAMPUNG UTARA- JK. Lantaran terdapat sejumlah paket Sabu yang di simpan dalam saku pakaiannya, kedua pria masing-masing inisial RZA (26) warga Kelurahan Sindangsari, Kec. Kotabumi Lampung Utara dan rekannya RSL (53) warga Dusun V Margaria, Kelurahan Tetbanggi besar Kecamatan Tetbanggi besar Lampung Tengah harus berurusan dengan hukum

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M, SIK., MSi., melalui Kasatres Narkoba Iptu Aris S Sujatmiko, SIK., MH., menyampaikan pada Minggu (7/2/2021).

Kata Aris, keduanya ditangkap di Jalan Jend. Sudirman, Kelurahan Kota Gapura, Kab. Lampung Utara pada hari Sabtu 6/2/2021 pukul 10.30 WIB.

Saat di geledah oleh Tim Opsnal kami, pada Saku pakaian RZ ditemukan Barang Bukti (BB) berupa 6 (enam) paket diduga Sabu bruto 1.70 gr, 2 (dua) buah plastik klip bening dan 1 (satu) kotak rokok merk class mild

Selanjutnya, kedua tersangka lansung di giring ke Satres Narkoba Polres Lampung Utara guna dilakukan pendalaman pemeriksaan.
” Ujar Aiptu Aris.

Terhadap keduanya dapat di jerat melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Angga)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *