Lampung: Akibat Narkoba, BR Harus Meringkuk di Rutan Polres Lampung Utara

jejakkasus.co.id, LAMPUG UTARA – Ungkapan kalimat sepandai-pandai Tupai Melompat ada kalanya jatuh juga, ternyata harus dirasakan oleh BR, pria 58 tahun warga Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Provinsi Lampung.

BR yang kesehariannya berprofesi sebagai Pedagang itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di Jeruji Rumah Tahanan Polisi lantaran tertangkap tangan membawa barang haram Narkoba oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara di Jalan Umum Tanjung Balam, Kelurahan Bukit Kemuning, Minggu (14/05/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dari padanya, petugas menyita Barang Bukti (BB) berupa 2 (dua) Bungkus Klip Bening berisi Kristal warna putih diduga Narkotika jenis Sabu-sabu, 1 buah Pipa Kaca (Pirex) bekas pakai, 1 potongan Tisu serta 1 Unit Handphone Nokia warna biru.

Tak ayal, Tim Opsnal yang dipimpin Kasatres Narkoba AKP Made Indra, S.H., M.H., langsung menggiringnya (BR) ke Mapolres.

Hal itu disampaikan Kasat AKP Made Indra mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, S.H., S.I.K., M.I.K., Senin (15/5/2023).

Diterangkan oleh AKP Made Indra, bahwa pihaknya sudah banyak mendapatkan informasi dari warga terkait Terduga BR yang sering membawa barang tersebut.

“Namun, pihak kita baru bisa meringkus yang bersangkutan setelah melalui serangkaian penyelidikan,” ujarnya.

“Saat ini Terduga Pelaku BR sudah berada di Mapolres Lampung Utara dan tengah kita lakukan pendalaman pemeriksaan. Tetap kita telusuri asal muasal barang, dan terhadapnya dapat di jerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Suhaimi Toni/Basir)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *