jejakkasus.co.id, WAY KANAN – Polres Way Kanan melalui Polsek Negara Batin dalam waktu 2×24 jam berhasil mengamankan diduga Pelaku Curat (Pencurian dengan Pemberatan) uang ratusan juta rupiah yang terjadi di Blok C, Kampung Bumi Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, Selasa (04/04/2023).
Tersangka yang berhasil diamankan inisial SD (30), pekerjaan Pedagang, berdomisili di Gunung Sulah, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Negara Batin Iptu Pariang Marganda mengatakan, kronologis kejadian pada Hari Sabtu tanggal 01 April 2023 sekitar pukul 09.00 WIB, dimana Pelapor A/n Dasar Santoso dan istrinya berangkat ke sekolah SD di Negara Batin untuk melaksanakan rapat.
Sementara, anak perempuan Pelapor A/n. Ela berangkat untuk mengajar di SMP Negara Batin, dan yang tinggal di rumah anak laki-laki Pelapor.
Kemudian, sekitar pukul 11.45 WIB, Ela pulang dari sekolah, sedangkan Pelapor dan istrinya baru pulang satu jam setelah Ela.
Setibanya di rumah, Santoso langsung Salat Dzuhur, dan istrinya membuka Kamar yang posisinya terkunci, kemudian terkejut dan menjerit melihat keadaan Kamar korban yang berantakan, Lemari dan Ventilasi Jendela dalam keadaan rusak.
“Modus Operandi Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan merusak Ventilasi Jendela, kemudian masuk Kamar dan mengambil uang dibawah Kolong Ranjang sebanyak Rp 100. juta rupiah. Tak hanya itu, pelaku juga merusak lemari korban dan mengambil uang sekitar Rp. 11. juta rupiah, setelah berhasil P elaku keluar melalui Ventilasi Jendela yang dirusak,” ungkap Kapolsek.
Akibat kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian ke Polsek Negara Batin untuk di tindaklanjuti.
Kapolsek memaparkaan kronologis penangkapan, yakni pada Hari Sabtu tanggal 01 April 2023 setelah menerima laporan dari korban, petugas Polsek Negera Batin melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara)
“Hasilnya, Tekab 308 Presisi Polsek Negara Batin mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada yang melihat seorang laki-laki yang mencurigakan melalui rekaman CCTV yang berada di seputaran TKP pada saat kejadian,” kata Kapolsek.
“Berdasarkan hal tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pengejaran ke Bandar Lampung, kemudian pada Hari Senin tanggal 03 April 2023 sekitar pukul 09.00 WIB petugas Polsek Negara Batin mendapatkan informasi Tersangka berada di Bambu Kuning, namun saat menuju ke lokasi, Pelaku sudah tidak ada ditempat,” terang Kapolsek.
“Akhirnya, petugas melakukan hunting, dan diduga Pelaku berhasil ditangkap pada pukul 14.00 WIB saat berada di salah satu Bank Swasta di Antasari Bandar Lampung tanpa perlawanan, Senin (03/04/2023),” jelas Kapolsek.
“Selanjutnya, petugas mengamankan Tersangka dan Barang Bukti (BB) berupa Uang sekitar Rp 46. juta rupiah, Tas jenis Ransel sebanyak 324 buah dan Sandal sebanyak 179 pasang untuk dibawa ke Polsek Negara Batin guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.
“Atas perbuatannya, Pelaku dapat diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Efrianto/Red)