Lampung: 243 Warga Kecamatan Abung Tengah Terima Buku Sertipikat Tanah

jejakkasus.co.id, LAMPUNG UTARA – Sebanyak 243 warga di tiga Desa, yakni Desa Sri Bandung, Desa Kedaton, dan Desa Gunung Sadar Kecamatan Abung Tengah menerima Buku Sertipikat Hak Milik (SHM) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Rinciannya, untuk Desa Kedaton 69 Buku Sertifikat, Desa Sri Bandung 79 dan Desa Gunung Sadar 105 Buku Sertipikat Program Nasional (Prona) tersebut.

Penyerahan Sertipikat Hak Milik Tanah tersebut terpusat di dua tempat, yakni di Balai Desa Sri Bandung dan Balai Desa Gunung Sadar oleh Wakil Bupati Lampung Utara Ardian Saputra, S.H., Kamis (09/02/2023).

Dalam sambutannya, Wabub Ardian Saputra mengatakan, bahwa Program PTSL yang digaungkan oleh Pemerintah Pusat ini merupakan langkah untuk membantu masyarakat agar mendapatkan kepastian hukum yang jelas terhadap hak atas Tanah.

“Jadi, nanti tidak ada lagi antar warga, antartetangga yang ribut dengan Batas-batas Tanahnya. Ke depanya diharapkan demikian, tidak ada lagi,” ujar Wabup.

Untuk itu, Wabup mengajak, untuk bersama-sama mendukung Program Nasional dari ATR/BPN, sehingga nantinya tidak ada lagi terjadi Sengketa antarsesama warga atas Kepemilikan Tanah.

“Koordinasikan dengan segera untuk pak Camat agar tidak ada lagi yang tumpang tindih, dan untuk tahun ke depanya bisa mendapatkan giliran, dan semuanya bisa selesai semua,” pungkasnya. (Suhaimi Toni/Basir)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *