Lampung : 227 Warga Binaan Lapas dan Rutan Kota Agung Terima Remisi

TANGGAMUS- JK. Memperingati HUT ke-75 RI, Lapas Kelas 2 B Kota Agung serahkan SK Remisi Umum kepada Warga Binaan Pemasyarakat (WBP) Lapas dan Rutan Kota Agung, Provinsi Lampung.

Acara dilaksanakan di lapangan Indoor Lastagung (Lapas Kota Agung) secara virtual. Dihadiri Forkopimda Tanggamus diantaranya, Bupati dan Wabup Tanggamus, Ketua DPRD, Kajari Tanggamus, Dandim 0424, Polres, Kalapas dan Karutan Kota Agung.

Remisi diberikan kepada 227 Warga Binaan Lastagung, dengan rincian 270 orang mendapatkan Remisi Umum 1 dan 7 orang Remisi Umum 2. Untuk Rutan Kota Agung, Remisi Umum 2 tidak ada, sementara Remisi Umum 1 sebanyak 139 warga binaan.

Penyerahan SK oleh Bupati dan Ketua DPRD Tanggamus, kepada dua orang perwakilan narapidana.

Penyerahan itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, No : PAS – 923.PK.01.01.02 Tahun 2020. Tentang Pemberian Remisi Umum (RU) 17 Agustus 2020.

Bupati Dewi Handajani mengatakan, Remisi ini sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan Pemerintah kepada warga binaan, dalam peringatan HUT RI ke-75.

Kepada media, Kalapas Kota Agung Beni Nurrahman didampingi Karutan Kota Agung Sobirin minta, pada HUT RI ke-75 ini agar warga binaan selalu menjaga kesehatan, dan selalu berbuat yang terbaik walau secara fisik terkurung, diharapkan tetap berkarya.

Dijelaskan, kapasitas Lastagung ini 250 narapidana, perhari ini diisi sebanyak 357 warga binaan, over kapasitasnya 40%. Sementara untuk Rutan Kota Agung kapasitasnya sebanyak 156 narapidana/hari ini diisi 310 warga binaan, over kapasitas 98%. Walau demikian masih dalam batas toleransi.

“Rutan Kota Agung yang mengalami overload 98%, mereka akan berupaya memindahkan warga binaan ke Lapas-Lapas lain,” jelasnya.

Jumlah yang mendapatkan Remisi, dari Lastagung sebanyak 270 Remisi Umum 1 atau bersyarat, dan Remisi Umum 2 atau yang sedang menjalani tahan denda atau Subsider sebanyak 7 orang.

“Sementara untuk Rutan Kota Agung, Remisi Umum 2 atau bebas, tidak ada, untuk Remisi Umum 1 atau Remisi bersyaratnya 139 warga binaan. Kasus mereka mayoritas tindak pidana umum dan narkoba,” tutupnya.

Sartono, warga binaan asal Pringsewu, penerima Remisi HUT RI ke-75 mengatakan, dirinya di vonis 5 tahun 6 bulan dalam perkara Asusila, dan sudah menjalani 2 tahun 8 bulan.

Dia mengatakan, selama didalam tahanan dia mendapatkan ilmu yang berharga, ia bisa membuat kerajinan dari barang-barang bekas yang bisa menghasilkan pundi-pundi uang.

“Keluar dari sini nanti, saya akan berusaha menjadi orang yang baik dan bisa berguna bagi masyarakat,” demikian ucapnya. (HTM)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *