Sumsel: LAI Basus D88 Desak KPU RI Revisi Komisioner KPU Kabupaten Muara Enim

jejakkasus.co.id, MUARA ENIM – Ketua DPC Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Divisi Basus D88 Muara Enim, mendesak kepada KPU RI untuk revisi Keputusan KPU RI NOMOR 2/SDM.12-Pu/04/2024. Pasalnya, Timsel dan KPU Provinsi tidak cermat dalam menyeleksi calon Komisioner KPU kabupaten Muara Enim.

Saat di konfirmasi awak media melalui telefon dan jejaring sosial WhatsApp ketua DPC LAI Muara Enim, Taufik Hermanto, S.E., menuturkan, jika dirinya telah mengikuti perkembangan seleksi calon Komisioner KPU untuk kabupaten Muara Enim dari 20 besar hingga sampai dilantiknya 5 Komisioner KPU Muara Enim pada 6 Januari 2024 lalu.

“Banyaknya antusias para calon yang mendaftarkan dirinya untuk mengikuti seleksi Komisioner KPU Muara Enim, disini harusnya Timsel daerah Sumsel 1 dan KPU Provinsi Sumatera Selatan dapat lebih cermat dalam menyeleksi para calon agar tugas dan amanah tersebut dapat berjalan sesuai aturan dan bukan diatur,” ujar Taufik, Kamis (01/02/2024).

Partisipasi masyarakat dalam Pemilu adalah salah satu aspek penting suatu demokrasi, karena masyarakat sebagai pemilih memiliki andil yang cukup besar dalam proses pemilihan umum.

Selain itu, juga keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawal dan mengawasi proses dan tahapan penyelenggaraan Pemilu. Partisipasi masyarakat juga sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Maka, berdasarkan rujukan di atas Taufik Hermanto sebagai warga masyarakat Indonesia yang kebetulan   memimpin LSM di wilayah kabupaten Muara Enim, bertanggung jawab untuk mengawal, mengawasi dan melaporkan jika adanya kecurangan dalam Pemilu pada 14 februari 2024 nanti.

Taufik juga mengatakan, jika pihaknya telah melakukan langkah-langkah pencegahan adanya kecurangan dalam Pemilu 2024 nanti yang akan dilakukan oleh para oknum pemangku kebijakan.

“Maka dari itu saya melangkah ke Jakarta untuk meminta kepada KPU RI agar segera merevisi ketua dan beberapa anggota KPU kabupaten Muara Enim yang dilantik saat ini untuk periode 2024-2029,” tegasnya.

“Jujur secara Pribadi saya tidak ada kepentingan dalam Pileg dan Pilpres 2024 nanti. Namun karena saya khawatir Pemilihan legislatif daerah kabupaten Muara Enim nanti diciderai oleh perbuatan yang tidak terpuji dari para oknum KPU,” ujarnya.

“Pasalnya tiga nama Komisioner KPU kabupaten Muara Enim pernah terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan diperkuat oleh keputusan DKPP RI kepada tiga nama tersebut. Apalagi ketua KPU kabupaten Muara Enim yang saat ini (Rohani) diketahui bahwa ada anak kandung beliau maju dalam pencalegan DPRD Kabupaten Muara Enim dapil 1. Namun saya tidak mau berasumsi terlalu jauh,” jelas Taufik.

Taufik pun menambahkan dan menegaskan jika langkahnya tersebut dilakukan untuk perbaikan internal KPU kabupaten Muara enim sendiri.

“Maka dari itu dengan tegas saya meminta kepada KPU RI untuk segera merevisi ketua dan beberapa anggota KPU kabupaten Muara enim. Saya masih menunggu jawaban dari KPU RI dengan waktu 2 x 24 jam terhitung pertanggal surat masuk 31 januari 2024 kemarin. Jika tuntutan kami tidak diindahkan, saya akan mengelar aksi lebih besar lagi,” tutupnya.

Jurnalis: Agus P.S.


Redaksi | © Jejak Kasus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *